Cegah Jadi Negara Kekuasaan, Guru Besar UI Ingatkan Pentingnya Tiga Unsur Negara Hukum
Arah Baru – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menekankan pentingnya tiga unsur negara hukum (rule of law) untuk mencegah perubahan dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik bertema “Hukum sebagai Senjata Politik” yang diadakan oleh Nurcholish Madjid Society di Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Prof. Sulistyowati menjelaskan bahwa meskipun terdapat berbagai teori mengenai negara hukum, ada tiga unsur utama yang harus diperhatikan.
“Unsur pertama adalah prosedural formal,” kata Sulistyowati.
Unsur ini menitikberatkan pada nilai-nilai demokrasi dalam proses pembuatan peraturan hukum, yang harus bisa mengakomodasi seluruh masyarakat.
“Intinya adalah demokrasi. Hukum harus tertulis, dapat dimengerti oleh semua warga negara, dan prosedurnya harus melibatkan partisipasi publik yang luas,” jelasnya.
Unsur kedua, menurut Sulistyowati, adalah substansi. Hukum harus memastikan pemenuhan hak-hak asasi individu dan kelompok sosial. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga harus melindungi dan menjamin hak-hak fundamental semua warga negara.
Unsur ketiga adalah mekanisme kontrol. “Siapa yang bisa mengontrol pemisahan kekuasaan? Pengadilan yang independen,” tegas Sulistyowati.
Mekanisme kontrol ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan, sehingga tidak ada pihak yang memiliki kekuasaan absolut.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Sulistyowati juga membahas aliran critical legal studies (studi hukum kritis) yang menyatakan bahwa hukum sering kali diciptakan untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan.
“Sekelompok elite penguasa yang jumlahnya kecil bisa melakukan represi terhadap mayoritas orang yang tidak memiliki kuasa atau hanya memiliki kuasa yang kecil saja,” ujarnya.
Menyikapi kondisi hukum di Indonesia saat ini, Sulistyowati menegaskan bahwa penerapan tiga unsur negara hukum tersebut sangat penting untuk mencegah pergeseran konsep negara hukum menjadi negara kekuasaan.
“Kita bisa saja bergeser dari negara hukum menjadi negara kekuasaan,” ujar Sulistyowati memperingatkan.