Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya Polisi Pastikan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Merupakan Uang Lama Hasil Pemusnahan BI

Polisi Pastikan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Merupakan Uang Lama Hasil Pemusnahan BI

Arah Baru – Kepolisian memastikan potongan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi berasal dari uang lama keluaran Bank Indonesia (BI). Uang tersebut merupakan hasil proses pemusnahan yang dilakukan oleh BI.

“Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).

Menurut Sumarni, semula uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya justru dibuang di TPS liar hingga akhirnya ditemukan oleh warga. Hingga kini, belum diketahui alasan pembuangan dilakukan di TPS ilegal yang berlokasi di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Sumarni menuturkan kepolisian masih berkomunikasi dengan pihak Bank Indonesia untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Potongan uang kertas itu diduga dibuang oleh pihak rekanan BI yang ditugaskan dalam proses pemusnahan uang.

“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin,” ujarnya.

Kata Pemilik Lahan TPS Liar

Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa tumpukan potongan kertas yang dibuang di lahannya menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ia menyebut karung-karung berisi potongan kertas tersebut dimanfaatkan untuk menimbun tanah yang dipakai sebagai area pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo dilansir Antara.

Santo menyampaikan bahwa pembuangan potongan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial KS dengan menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan lalu. Aktivitas pembuangan tidak berlangsung setiap hari, melainkan secara berkala.

DLH soal Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi

Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani. Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan TPS ilegal tersebut.

“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.

Terkait temuan potongan yang diduga uang kertas, Dedi menjelaskan bahwa awalnya DLH Kabupaten Bekasi hendak menindaklanjuti laporan adanya dugaan limbah medis di TPS liar tersebut. Saat itu, DLH mendampingi Kementerian LH Direktorat PLB3 dalam kunjungan ke TPS liar milik H Santo pada Jumat (30/1).

“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.

Ia mengungkapkan, saat pemeriksaan ditemukan plastik berwarna kuning yang sempat diduga berisi limbah medis seperti perban bekas dan selang infus. Namun setelah dicek, isi plastik tersebut ternyata hanya sampah organik.

Dalam proses penyisiran area TPS liar itu, petugas kemudian menemukan potongan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!