Bimo Wijayanto Tegaskan Keterlibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Hanya untuk Koordinasi
Arah Baru – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diterapkan sejak 2020, sedangkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan pedoman yang berlaku di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan bahwa dalam proses memperoleh informasi mengenai wajib pajak, DJP memang menjalin koordinasi dengan berbagai unsur di daerah, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Namun, ia menekankan bahwa peran keduanya terbatas pada koordinasi antarinstansi dan penyediaan informasi, bukan menjalankan pemeriksaan ataupun penagihan pajak.
“Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” beber Bimo.
Teknologi Tetap Jadi Andalan
Bimo menegaskan bahwa dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, DJP saat ini lebih mengandalkan sistem teknologi yang telah dikembangkan untuk mendukung proses pengawasan secara modern.
“Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita,” imbuh ia.
Ia menambahkan, apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait data wajib pajak, DJP dapat berkoordinasi dengan aparat pembina wilayah untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” tutur Bimo.
Pedoman Pengawasan dalam Surat Edaran
Sebelumnya, Bimo menetapkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7).
“Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi,” sambungnya.
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu pembangunan jejaring informasi. Peran tersebut mencakup dukungan terhadap pengawasan wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, maupun pemetaan informasi di wilayah tertentu.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” terang Bimo.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




