Media Arahbaru
Beranda Berita Polisi Tolak Laporan LBH Yusuf Soal Dugaan Penistaan Agama Zulkifli Hasan

Polisi Tolak Laporan LBH Yusuf Soal Dugaan Penistaan Agama Zulkifli Hasan

Arah Baru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam dugaan kasus penistaan agama pada Rabu (20/12/2023).

Namun, laporan LBH Yusuf tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Pihak LBH Yusuf hanya diarahkan untuk membuat aduan.

“Pada saat tim LBH Yusuf mendatangi SPKT Mabes Polri dilempar dan dipersulit oleh anggota Polri SPKT tersebut dengan dalil Zulkifli Hasan adalah pejabat menteri,” jelas Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).

“Anggota Polri itu juga menyatakan bahwasanya jika laporan LBH Yusuf ingin ditindaklanjuti harus dengan syarat dapat persetujuan dari Kabareskrim terlebih dahulu,” lanjutnya.

Atas kejadian itu, Mirza mengatakan anggota Polri itu diduga telah melanggar Pasal 15 huruf A dan F Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 huruf A  berbunyi setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya.

Sedangkan Pasal 15 huruf F anggota Polri dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!