Media Arahbaru
Beranda Hukum Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek

Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Jalan Tol Cikampek. Sebab, paslon AMIN berkomitmen untuk menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Pasangan Amin punya komitmen dan itu tertuang jelas di dalam visi misinya. Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan,” ujar Anang Zubaidy, anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Anang menegaskan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Mengarustamakan HAM dalam Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024” yang diadakan Komnas HAM, sebagaimana dikutip media pada 14 Desember 2023.

“Ini menjadi komitmen dari pasangan AMIN. Sehingga kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini,” tegas Anang.

Anies Baswedan dalam Debat Capres 12 Desember lalu membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Keempatnya yaitu memastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi terhadap korban, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.

Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020. Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Ketua THN AMIN mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus KM 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan. Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.

Ari juga menegaskan bahwa penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun, menurut Ari, harus diberikan penegakan hukum yang sama. “Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan,” tegasnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka. Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal. Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!