Media Arahbaru
Beranda Berita Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Arah Baru – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Kenaikan ini disebut mencapai angka tertinggi hingga 280 persen dan disampaikan Presiden saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/06/2025).

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim dengan golongan paling rendah atau junior.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh hakim akan menerima peningkatan penghasilan secara signifikan.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” ujar Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi kesejahteraan para hakim yang dinilai belum memadai.

Ia menyebut bahwa sebagian besar hakim belum mendapatkan kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir. Bahkan, ia menerima laporan adanya hakim yang masih berstatus kontrak dan belum memiliki rumah dinas.

“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak, kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” tuturnya.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat independensi, integritas, dan kesejahteraan penegak hukum, khususnya dalam tubuh lembaga peradilan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!