Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Presiden Prabowo Luncurkan Tunjangan Khusus Dokter Daerah Terpencil

Presiden Prabowo Luncurkan Tunjangan Khusus Dokter Daerah Terpencil

Arah Baru – Dokter spesialis yang bertugas di wilayah terpencil akan menerima tunjangan sebesar Rp30 juta setiap bulan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur tunjangan khusus untuk Dokter Spesialis, Subspesialis, serta Dokter Gigi Spesialis dan Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan dan meluncurkan kebijakan ini secara resmi pada Agustus 2025, setelah penandatanganan yang dilakukan pada Juli lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penerbitan Perpres tersebut sebagai langkah strategis yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak hanya menjadi program populis semata.

“Pasal 213 dan 218 UU Kesehatan menugaskan negara menjamin akses layanan kesehatan yang adil. Tapi kalau tidak dibarengi sistem distribusi yang kuat dan fasilitas yang memadai, tunjangan ini hanya jadi kebijakan simbolik,” kata Edy dalam keterangan perspada Kamis (7/8/2025).

Ia menekankan bahwa daerah tujuan penempatan dokter harus dilengkapi dengan sarana dan peralatan medis yang memadai untuk menunjang proses pemeriksaan kesehatan. Selain itu, dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) wajib mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.

Investasi yang Baik

Peraturan Presiden ini menetapkan tunjangan bulanan sebesar Rp30.012.000 bagi sekitar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis yang bekerja di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Apabila kebijakan ini dijalankan, pemerintah akan mengalokasikan dana sekitar Rp 4 triliun per tahun. Edy menilai langkah ini sebagai investasi yang sangat menguntungkan.

“Masyarakat bisa menikmati pemerataan kesehatan, diharapkan juga biaya kesehatan di DTPK bisa ditekan karena pemerataan dokter,” ungkapnya.

Mengenai pembiayaan tunjangan ini, Edy menegaskan pentingnya sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menolak agar beban keuangan dialihkan ke pemerintah daerah, mengingat perbedaan kapasitas fiskal antar daerah.

Sebagai wakil dari Dapil Jawa Tengah III, Edy mengkhawatirkan jika pendanaan diserahkan ke daerah, maka besaran tunjangan yang diterima dokter bisa bervariasi.

“Harus ada kepastian pembiayaan lewat APBN agar penempatan dokter spesialis bisa berkelanjutan dan tidak ‘angin-anginan’,” tambah Edy.

Harus Selaras dengan Tersedianya Alat dan Teknologi Pendukung

Edy menuturkan bahwa Komisi IX DPR RI sudah melakukan pembahasan bersama Kementerian Kesehatan mengenai hal ini, terutama terkait pemenuhan layanan prioritas nasional KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi).

Ia menegaskan pentingnya penempatan dokter yang diiringi dengan ketersediaan peralatan medis dan teknologi penunjang yang memadai.

“Dokter spesialis tidak bisa bekerja maksimal kalau hanya dibekali stetoskop. Pemerintah harus menjamin tersedianya peralatan medis sesuai kebutuhan layanan spesialis. Jangan sampai ditempatkan, tapi tak bisa berbuat apa-apa,” ujar Edy.

Perlindungan Hukum dan Jaminan Keselamatan Kerja

Selain itu, ia menekankan urgensi memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja kepada dokter yang bertugas di wilayah dengan fasilitas terbatas dan risiko yang tinggi.

Edy juga mengusulkan agar Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan turut dilibatkan dalam mekanisme perlindungan bagi tenaga medis.

“Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau kondisi darurat, dokter disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas,” tegasnya.

Jika kebijakan ini dilaksanakan secara serius, konsisten, dan terintegrasi, maka akan menjadi langkah nyata menuju Universal Health Coverage (UHC) yang sesungguhnya, sambung Edy.

“Maksudnya, layanan kesehatan yang bisa diakses semua warga, di mana pun mereka tinggal. UHC itu tidak cukup hanya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. UHC baru akan terwujud jika dokter spesialis hadir di setiap daerah, termasuk pelosok dan perbatasan.”

“Pemerataan layanan tidak mungkin terjadi tanpa pemerataan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Tak lupa, ia mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif. Menurutnya, pemda bisa membantu mempercepat keberhasilan kebijakan ini dengan menyediakan rumah dinas yang layak, akses transportasi, insentif tambahan daerah, serta lingkungan kerja yang mendukung.

“Kesehatan adalah kerja kolektif lintas sektor,” pungkasnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!