Respons Putusan MK, Bahlil: Akan Pelajari Dulu
Arah Baru – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Putusan tersebut diakui Bahlil belum dibaca secara rinci. Namun, demikian, ia menghargai aya yang telah ditetapkan oleh MK.
“Apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai, karena kan final,” ucapnya usai Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
“Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lagi kaji sekarang,” lanjut Bahlil.
Di samping itu, mengenai apakah putusan tersebut akan menguntungkan partai Golkar pada 2029 Bahlil belum bisa menjawab. Yang ditekankan Bahlil adalah akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.
“Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Bahlil.
“Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari, baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Berdasarkan pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.