Revisi UU TNI Banyak Dikecam, Puan: DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasikan

Arah Baru – Undang-Undang (UU) yang telah disahkan pada Kamis (20/3/2025) sebagai revisi dari RUU TNI mendapat protes keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa di berbagai wilayah turut menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap UU tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan isi UU TNI untuk mengatasi berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
“Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu,” ujarnya.
“Sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman,” imbuh Puan.
Puan menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI di DPR telah dilakukan sesuai prosedur yang ada, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa. Ia juga menegaskan bahwa dalam undang-undang yang baru, TNI tetap dilarang untuk terlibat dalam urusan politik maupun bisnis.
“Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” jelasnya.
“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” imbuh Puan.
Revisi UU TNI yang baru menitikberatkan pada tiga pasal penting, yaitu Pasal 7 yang mengatur mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas cakupan jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari semula 10 menjadi 14, serta perubahan ketentuan mengenai usia pensiun prajurit.
Puan menegaskan bahwa penambahan tugas utama TNI dari 14 menjadi 16 tugas bertujuan sebagai langkah antisipatif, yang mencakup peran dalam mendukung pertahanan siber serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga negara di luar negeri.
“Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” tegasnya.
Puan juga menyebut, DPR siap memberi penjelasan lebih lanjut kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait UU TNI yang baru.
“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung, tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar, dan kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa,” sebutnya.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, InsyaAllah tidak (benar),” jelas Puan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now