Setelah Empat Tahun, Sistem Coretax Masih Bermasalah, DJP Terapkan Perbaikan

Arah Baru – Sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, kini tengah menjadi pusat perhatian. Alih-alih mempermudah dan mempercepat proses layanan pajak, sistem ini justru menghadapi sejumlah masalah teknis yang mengganggu jutaan wajib pajak.
Proyek Coretax, yang secara resmi dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), merupakan inisiatif nasional yang dimulai sejak 2020, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuannya adalah untuk memperbarui sistem perpajakan Indonesia yang sudah ketinggalan zaman, menggantikan sistem yang telah digunakan sejak tahun 2002.
Untuk merealisasikan proyek ini, DJP melibatkan dua pihak utama melalui tender internasional. LG CNS – Qualysoft Consortium terpilih sebagai penyedia integrator sistem, sementara PT Deloitte Consulting menang tender untuk jasa konsultansi manajemen proyek dan jaminan mutu.
Menurut informasi yang dirilis oleh DJP pada Sabtu (10/5/2025), total kontrak antara kedua perusahaan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp1,2 triliun diberikan kepada LG CNS-Qualysoft, dan Rp110 miliar untuk Deloitte Consulting.
Pengumuman resmi mengenai hal ini disampaikan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia pada 2 Desember 2020 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020.
LG CNS, anak perusahaan dari konglomerat asal Korea Selatan, LG Group, berfokus pada layanan teknologi informasi dan sistem enterprise.
Dalam proyek ini, LG CNS bekerja sama dengan Qualysoft, perusahaan teknologi dari Austria yang mengkhususkan diri dalam solusi perangkat lunak untuk sektor publik.
Konsorsium ini, yang terdaftar di Jakarta dalam dokumen lelang, diberikan tugas untuk menyediakan dan mengimplementasikan solusi perangkat lunak Commercial Off The Shelf (COTS), yaitu aplikasi siap pakai yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perpajakan secara umum dan hanya memerlukan sedikit penyesuaian.
Sementara itu, PT Deloitte Consulting bertanggung jawab untuk mendampingi DJP dalam manajemen proyek serta memastikan kualitas implementasi Coretax, mulai dari tahap perencanaan hingga selesai.
Masalah Terkuak
Empat tahun setelah kontrak ditandatangani, implementasi Coretax masih menghadapi berbagai kendala.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada awal Mei 2025, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan adanya berbagai masalah teknis yang memengaruhi layanan.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah waktu akses login yang sebelumnya memakan waktu hingga 4,1 detik, sering terjadi timeout, serta berbagai kendala lainnya seperti kesulitan dalam membuat kata sandi dan data nomor ponsel serta email yang tidak terbaca oleh sistem. Setelah perbaikan, waktu login kini diklaim hanya memerlukan 0,001 detik (11 milidetik).
Selain itu, fitur perubahan data oleh wajib pajak juga sempat terganggu. Pada rapat kerja sebelumnya, tanggal 10 Februari 2025, tercatat ada 397 kasus kesalahan dalam proses pembaruan data.
Namun, per 6 Mei 2025, jumlah tersebut diklaim telah menurun signifikan menjadi 18 kasus, meskipun masih diperlukan pendampingan dan bantuan teknis di lapangan.
“Secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaan perlu guidance dari teman-teman di lapangan,” ujar Suryo.
Permasalahan ini sangat penting, mengingat Coretax direncanakan untuk menjadi fondasi utama digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertugas menyimpan dan mengelola data dari jutaan wajib pajak, mencakup informasi terkait transaksi, pembayaran, serta dasar perhitungan penerimaan negara.
Ketika sistem ini tidak berfungsi dengan baik, dampaknya tidak hanya pada gangguan layanan, tetapi juga dapat menurunkan efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan pajak.
Akses Coretax Kini Lebih Cepat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan adanya perkembangan positif setelah perbaikan pada sistem administrasi pajak baru, Coretax. Salah satu perbaikan mencakup waktu akses aplikasi Coretax.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI pada Sabtu (10/5/2025).
Suryo mengakui adanya masalah dengan waktu login sistem yang sebelumnya memakan waktu hingga 4,1 detik, yang dirasa cukup lama.
Namun, dia menambahkan bahwa perbaikan telah dilakukan sehingga kini waktu akses login hanya membutuhkan 0,001 detik.
“Kadang suka time out, ada beberapa isu kegagalan membuat kata sandi, email ponsel belum ter-record di data base kami, cara login perlu disampaikan ke publik. Sosialisasi bagaimana cara yang dilakukan. Alhamdulilah 4,1 detik login ke sistem baru,kini alhamdullilah 0,001 detik cukup cepat walaupun meski 0,001, 11 milisecond,” kata dia, dikutip Sabtu, (10/5/2025).
Suryo juga mengungkapkan bahwa perbaikan telah dilakukan terkait proses pembaruan data dalam sistem Coretax.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak mengalami masalah dengan bug dan kesalahan saat mencoba memperbarui data dan informasi yang diperlukan untuk transaksi.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 10 Februari 2025, tercatat ada 397 kasus error terkait pembaruan data. Namun, jumlah tersebut kini telah menurun drastis menjadi hanya 18 kasus.
“Terkait perubahan data sampai kemarin cek kembali tanggal 1 sampai tanggal 6 jadi sekitar seminggu tinggal 18 kasus, jadi 18 kasus itu pun sifatnya perlu guidance, secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaan perlu guidanance dari teman-teman di lapangan, supaya wajib pajak gunakan sebaiknya,” ujar dia.
Perbaikan Lainnya
Selain itu, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, juga menjelaskan tentang perbaikan yang dilakukan pada sistem kode otorisasi.
Masalah yang terjadi sebelumnya adalah banyaknya kasus di mana otorisasi tidak terbit, sehingga menyebabkan faktur pajak tidak bisa ditandatangani secara elektronik.
“Jadi case sampai tgl 10 februari RDP kami lakukan ada 1.000 kasus terjadi, coba lihat setelah fixing bug vendor terkait pemprosesan,alhamdulilah dari tanggal 1 hingga 6 Mei terlaporkan hanya 3 kasus terjadinya isu terkait dengan dengan akuisisi kode otoritasi dengan sistem kami,” ujar Suryo.
Suryo juga menyampaikan bahwa sistem OTP kini diperkuat dengan penggunaan one-time password untuk meningkatkan keamanan dan mencegah akses tidak sah.
Dia menjelaskan bahwa perbaikan telah dilakukan, memungkinkan wajib pajak untuk melindungi data mereka dengan cepat dan memanfaatkan OTP secara optimal.
“SLA (service level agreement-red) 5 menit, namun demikian kejadian 10 Februari 205 masih sering terjadi di atas 5 menit. Time out wajib pajak tak bisa lakukan akses. Lakukan perbaikan sudah selesai, “ujar dia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now