Media Arahbaru
Beranda Hukum Sidang Kasus Kredit Sritex, Saksi Bank DKI Ungkap Babay Farid Tak Terlibat Inisiasi Kredit

Sidang Kasus Kredit Sritex, Saksi Bank DKI Ungkap Babay Farid Tak Terlibat Inisiasi Kredit

Arah Baru – Sidang lanjutan kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Krapyak Semarang pada Rabu (4/2/2026). Dalam perkara ini, Babay Farid Wazdi yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Bank DKI duduk sebagai terdakwa.

Pada agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan internal Bank DKI. Mereka antara lain Kredi Suwito yang bertugas sebagai staf administrasi, Endah Wahyudi selaku Pimpinan Cabang Bank DKI, serta Herni Hernawati.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon, membuka pemeriksaan dengan menggali keterkaitan para saksi dengan perkara yang sedang diperiksa, terutama menyangkut mekanisme pemberian fasilitas kredit Bank DKI kepada PT Sritex yang kemudian dinilai bermasalah.

“Saksi Kredi Suwito selaku staf administrasi PT Bank DKI, apakah mengenal Babay Farid Wazdi?” tanya Rommel.

“Kenal, Yang Mulia,” jawab Kredi Suwito.

Saksi lain, Herni Hernawati, menyampaikan bahwa ia mengenal Zainudin Yarfa serta Babay Farid yang pada waktu itu menjabat sebagai atasan langsungnya di Bank DKI.

Pernyataan tersebut melengkapi keterangan yang disampaikan Endah Wahyudi sebagai Pimpinan Cabang Bank DKI, yang juga diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim terkait perkara ini.

Menanggapi seluruh keterangan saksi di persidangan, penasihat hukum Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap justru memperlihatkan kliennya tidak terlibat dalam tahap awal pengajuan kredit kepada PT Sritex.

Dodi menjelaskan bahwa pengusulan kredit tersebut berasal dari BPD DKI Cabang Solo dan bukan merupakan inisiatif terdakwa.

“Saksi Kepala Cabang BPD DKI Solo menjelaskan bahwa permohonan inisiasi kredit datang dari cabang Solo. Tidak pernah ada partisipasi ataupun peranan Pak Babay dalam proses perkenalan awal hingga pengajuan kredit,” ujar Dodi kepada Indoraya.News, Rabu.

Ia menegaskan, sejak awal proses pengajuan kredit berjalan, Babay Farid sama sekali tidak ikut serta baik dalam tahap inisiasi maupun pengambilan keputusan awal, karena mekanisme tersebut dilakukan melalui jalur internal unit bisnis dan kredit.

Menurut Dodi, kondisi tersebut sekaligus membantah dugaan adanya unsur kesengajaan (mens rea) ataupun kesepakatan tersembunyi dengan pihak PT Sritex yang diwakili oleh Iwan Lukminto.

Dalam persidangan juga terungkap alasan mengapa Kepala Cabang BPD DKI Solo tetap melanjutkan pengajuan kredit. Saat itu, kondisi keuangan PT Sritex dinilai masih kuat, likuiditas perusahaan baik, serta kegiatan usaha berjalan stabil. Bahkan di masa pandemi Covid-19, perusahaan disebut tetap beroperasi normal sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kredit bermasalah.

Selain itu, terungkap adanya sejumlah catatan dalam proses persetujuan kredit yang semestinya ditindaklanjuti oleh unit bisnis dan manajemen risiko kredit, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.

Dodi menyebutkan bahwa apabila catatan-catatan tersebut tidak dipenuhi, seharusnya dilakukan kembali rapat komite kredit.

Fakta lain yang disoroti adalah persyaratan pencairan kredit yang belum sepenuhnya dipenuhi, salah satunya terkait akta negatif flat yang digantikan dengan cover note. Berdasarkan ketentuan internal Bank DKI, perubahan atas syarat pencairan kredit seharusnya kembali dibahas melalui rapat komite kredit.

Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti adanya selisih nilai pada invoice yang dijadikan dasar pencairan kredit. Namun terungkap bahwa dana kredit tersebut tidak ditransfer sesuai dengan peruntukan invoice, melainkan dialihkan ke bank lain.

Menurut Dodi, hal tersebut menjadi tanggung jawab unit bisnis yang menangani proses pencairan kredit dan tidak berkaitan dengan peran terdakwa.

“Dari keterangan para saksi, jelas bahwa pencairan kredit dilakukan dengan melanggar prosedur, dan tidak ada keterlibatan Pak Babay dalam proses tersebut,” pungkas Dodi.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!