Media Arahbaru
Beranda Berita Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Baru: Tim Kuasa Hukum Tantang KPK Hadirkan Bukti Lebih Kuat

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Masuki Tahap Baru: Tim Kuasa Hukum Tantang KPK Hadirkan Bukti Lebih Kuat

Arah Baru – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, kini memasuki tahap baru.

Tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menantang KPK untuk menyajikan bukti baru yang lebih meyakinkan dalam persidangan.

“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025).

Ronny menegaskan bahwa dalam persidangan yang sudah memiliki putusan tetap, penyajian bukti baru adalah suatu kewajiban. Meskipun KPK telah menyertakan bukti baru, tim kuasa hukum Hasto meragukan keabsahannya.

“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Tim hukum Hasto yakin bahwa sidang praperadilan akan memberikan keputusan yang adil, mengingat bukti yang disampaikan oleh KPK masih diragukan kevalidannya.

KPK telah menghadirkan saksi ahli dan bukti tertulis dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, (10/2/2025). Sidang kesimpulan dari kedua belah pihak telah disampaikan pada Rabu, (12/2/2025), dan putusan sidang praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Saksi di Sidang Praperadilan Hasto Mengaku Diintimidasi oleh Penyidik

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, telah memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Tio mengaku ada intimidasi yang dialami saat diminta keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.

 Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani melihat adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik KPK.

Dia menyebut, seharusnya proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.

Selain itu, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.

“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” kata Julius dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Dia juga menyebutkan bahwa upaya intimidasi terhadap saksi telah mengakibatkan pelanggaran dalam proses pengumpulan bukti, sehingga bukti tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak bisa digunakan dalam proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.

Yakni, baik itu dalam proses penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan.

“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” kata dia.

Julius juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!