Media Arahbaru
Beranda Berita Soal Putusan MK, Jokowi: Silahkan Tanya ke Mahkamah Konstitusi

Soal Putusan MK, Jokowi: Silahkan Tanya ke Mahkamah Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hal itu tidak ditanyakan ke dirinya, tetapi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi pada Senin (16/10/2023) malam.

“Silahkan juga pakar hukum yang menilainya,” lanjutnya.

Jokowi mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar tentang putusan MK karena ditakutkan salah dimengerti.

saya tidak ingin memberikan pendapat mengenai putusan MK, nanti salah dimengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,”

Sementara terkait nama Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden, Jokowi mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Capres dan Cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata.

Ia mengatakan penentuan Capres dan Cawapres adalah wewenang partai di koalisi. Maka itu, ia mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!