Media Arahbaru
Beranda Bisnis Suami Istri Punya Bisnis UMKM, Cek Ketentuan PPh 25 disini

Suami Istri Punya Bisnis UMKM, Cek Ketentuan PPh 25 disini

Arahbaru.comPajak Penghasilan Bagian 25 atau PPh Bagian 25 adalah jumlah pajak yang dibayarkan dalam bentuk pajak penghasilan setiap bulan sepanjang tahun.

Untuk membantu Anda memahami ketentuan Pasal 25 Pajak Penghasilan dan mengelolanya secara sederhana dan adil, Redaksi Arahbaru akan meninjau Pasal 25 Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku UMKM.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Pada prinsipnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Pasal 25 tidak membebankan pajak kepada subjek pajak tertentu, melainkan hanya merupakan salah satu cara pembayaran pajak yang tarifnya diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan pengertian Pasal 25 Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Dikatakan itu ada. Angsuran bulanan dalam 1 tahun.

Oleh karena itu, tujuan cara pembayaran angsuran PPh berdasarkan Pasal 25 adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan untuk mengurangi beban keuangannya.

Pasal 25 memperbolehkan pembayar pajak untuk membayar pajak penghasilan yang terutang secara angsuran bulanan sepanjang tahun, dan bukannya membayar jumlah penuh dengan segera.

Ketentuan Besar Angsuran PPh Pasal 25

Menurut Pasal 25 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan pada tahun pajak berjalan sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. ) dari tahun pajak sebelumnya dikurangi:

  1. PPh diselenggarakan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 23 dan PPh diselenggarakan berdasarkan Pasal 22. Dan
  2. Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri. Dapat dipotong menurut pasal 24 dan dibagi dengan jumlah bulan dalam 12 bulan atau tahun pajak. Bagaimana jika angsuran dilakukan sebelum SPT tahunan disampaikan?

Menurut Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), jumlah angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sama dengan angsuran pajak. jumlah yang harus dibayar setiap bulannya. Bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Sebaliknya, Pasal 25 ayat (4) mengatur, apabila Surat Pemberitahuan Pajak (SKP) tahun pajak sebelumnya diterbitkan pada tahun pajak berjalan, maka besarnya angsuran pajak dihitung ulang berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai tanggal tersebut.

Tarif PPh Pasal 25 Badan Berapa Persen?

Sejatinya, tidak ada istilah berapa tarif PPh Pasal 25 karena memang ini bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Jadi, pajak terutang yang harus dibayar disebut PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.

Rumus: Besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi 12 bulan = Angsuran pembayaran pajak (PPh 25)

Berapa besar PPh terutang yang diangsur setiap bulannya?

Caranya, menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku, lalu dibagi 12 bulan.

Dari situ akan ketemu cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap bulannya atau pembayaran angsuran PPh 25.

Ada kalanya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.

Contoh Kasus :

Ibu Halimah adalah pengusaha restoran dengan penghasilan bruto selama satu tahun pada tahun 2014 adalah Rp127.120.000,00. Selama tahun yang sama, terdapat biaya-biaya untuk membeli bahan makanan, gaji pegawai, promosi restoran, dan lain-lain sebesar Rp13.380.000,00 dan perlengkapan dapur Rp50.000.000. Ibu Halimah mempunyai seorang suami, Pak Muhtar yang mempunyai usaha jasa konsultan dengan penghasilan bruto satu tahun Rp590.000.000,00. Selama tahun 2014, Pak Muhtar mengeluarkan biaya-biaya untuk pegawai, transportasi, promosi dan lain-lain sebesar Rp25.000.000,00. Dari perkawinannya, Pak Muhtar dan Ibu Halimah mempunyai 3 (tiga) anak yang masih menjadi tanggungannya. Pajak penghasilan yang telah diangsur (PPh.Ps.25) untuk tahun 2014 berjumlah Rp38.300.000,00.

Perhitungan Pajak Suami dan Istri

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Ibu Halimah dan Pak Muhtar, kita akan menggunakan rumus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak, misalnya pengusaha atau instansi yang memberikan pembayaran kepada Wajib Pajak (Ibu Halimah dan Pak Muhtar) atas penghasilan yang diterima.

Langkah-langkah perhitungan PPh Pasal 25

1. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

   – PKP = Penghasilan Bruto – Biaya-Biaya (Bahan Makanan, Gaji Pegawai, Promosi Restoran, Lain-lain) – Perlengkapan Dapur

   Untuk Ibu Halimah :

   PKP Ibu Halimah = Rp127.120.000 – Rp13.380.000 – Rp50.000.000 = Rp63.740.000

   Untuk Pak Muhtar :

   PKP Pak Muhtar = Rp590.000.000 – Rp25.000.000 = Rp565.000.000

2. Menghitung PPh Pasal 25:

   – PPh Pasal 25 = PKP x Tarif PPh Pasal 25

   Tarif PPh Pasal 25 adalah 0,025 atau 2,5%.

   Untuk Ibu Halimah :

   PPh Pasal 25 Ibu Halimah = Rp63.740.000 x 0,025 = Rp1.593.500

   Untuk Pak Muhtar :

   PPh Pasal 25 Pak Muhtar = Rp565.000.000 x 0,025 = Rp14.125.000

3. Menghitung Jumlah PPh yang Sudah Dibayar (PPh.Ps.25):

   Jumlah PPh yang Sudah Dibayar = Rp38.300.000

4. Menghitung PPh yang Harus Dibayar:

   PPh yang Harus Dibayar = PPh Pasal 25 – Jumlah PPh yang Sudah Dibayar

   Untuk Ibu Halimah :

   PPh yang Harus Dibayar Ibu Halimah = Rp1.593.500 – Rp38.300.000 = -Rp36.706.500 (karena lebih bayar)

   Untuk Pak Muhtar :

   PPh yang Harus Dibayar Pak Muhtar = Rp14.125.000 – Rp38.300.000 = -Rp24.175.000 (karena lebih bayar)

Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa Ibu Halimah dan Pak Muhtar sebenarnya telah membayar lebih dari jumlah PPh yang seharusnya mereka bayar berdasarkan perhitungan PPh Pasal 25. Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, jumlah PPh yang lebih bayar akan menjadi pengembalian pajak bagi Ibu Halimah dan Pak Muhtar.(*)

Komentar
Bagikan:

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!