Media Arahbaru
Beranda Politik DPR Pertanyakan Sumber Dana Abadi Pesantren

DPR Pertanyakan Sumber Dana Abadi Pesantren

Arah Baru – Pemerintah telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pondok pesantren melalui skema Dana Abadi Pesantren.

Inisiatif ini menjadi salah satu isu utama yang dijanjikan oleh calon presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

Namun, kesiapan Kementerian Agama dalam merealisasikan janji ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Eselon I Kemenag di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/05/2024), Selly menyampaikan kekhawatirannya terkait sumber anggaran dan mekanisme realisasi Dana Abadi Pesantren.

“Dana abadi pesantren dari mana sumber anggarannya? Kemudian bagaimana dengan realisasinya agar tepat sasaran mengingat ini merupakan janji politik presiden terpilih,” ujarnya.

Selly juga menambahkan bahwa Dana Abadi Pesantren sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dirinci lebih lanjut dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Insentif ini, yang pertama kali dialokasikan, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren, melengkapi bantuan rutin pemerintah yang sudah ada setiap tahunnya seperti bantuan untuk sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

Politisi dari Fraksi PDI-P ini juga menyoroti program beasiswa bagi santri untuk belajar ke luar negeri. Menurutnya, anggaran Kemenag tidak akan cukup untuk merealisasikan janji politik tersebut.

“Kemenag seperti dianaktirikan oleh Kementerian Keuangan, apalagi ada janji politik seperti dana abadi pesantren dan beasiswa bagi para santri. Bagaimana agar janji politik tersebut dapat terealisasi?” ungkap Selly.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!