Media Arahbaru
Beranda Berita Tekan Transaksi Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta Sehari

Tekan Transaksi Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta Sehari

Arah Baru – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler. Langkah ini dilakukan sebagai cara untuk menekan transaksi judi online.

“Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (01/08/2024).

Budi menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.

Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.

Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.

Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, Kementerian Kominfo memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.

Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.

“Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp50 ribu, Rp100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp2 miliar, emang-nya buat apa?,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan Kominfo telah memutus sebanyak 2.7 juta konten judi online hingga 30 Juli 2024.

Secara terperinci total konten yang telah diputus aksesnya itu merupakan akumulasi dari periode 17 Juli 2023-30 Juli 2024 dengan total 2.725.000 konten judi online.

“Pemberantasan judi online jangan jadi gimmick. Ada yang nunjuk Mr.T, Mr.A, Mr.D. Jangan gitu. Pemberantasan judi online ini harus konkret,” Budi

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!