Media Arahbaru
Beranda Berita Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Dewan Pers: Tindakan Tidak Berperikemanusiaan dan Langgar HAM

Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Dewan Pers: Tindakan Tidak Berperikemanusiaan dan Langgar HAM

Arah Baru – Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus, dan paket tersebut ditujukan kepada seorang jurnalis Tempo. Dewan Pers dengan tegas mengecam aksi teror tersebut.

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dewan Pers menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:

1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers.

2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar HAM karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.

Pada kesempatan ini, Ninik juga meminta kepada pihak berwenang untuk menyelidiki insiden teror ini. Ia menambahkan, apabila pelaku berhasil ditangkap, diharapkan tidak akan ada lagi tindakan teror terhadap jurnalis.

“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) bersama Tempo telah melaporkan peristiwa teror ini kepada Polri. Ninik menegaskan bahwa pihak mana pun yang tidak setuju dengan pemberitaan atau karya jurnalistik dapat mengajukan keberatan melalui cara yang sopan dan sesuai prosedur.

“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers,” katanya.

Minta Pers Tak Takut

Selanjutnya, dia juga mengimbau agar jurnalis tidak merasa takut dalam menyampaikan berita. Ia meminta agar para jurnalis tetap menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang lengkap dan berasal dari berbagai sumber.

“Dewan Pers berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran,” tuturnya.

Akhirnya, Dewan Pers menegaskan kembali agar tindakan intimidasi dan teror semacam ini tidak terulang di masa depan. Mereka juga mengimbau agar wartawan tetap menjaga sikap kritis dan terus menyuarakan kebenaran.

“Kami berharap betul tindakan kekerasan, intimidasi, yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik. Dan kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis, dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional tapi harus pertimbangkan keamanan,” ucapnya.

Ninik juga mengharapkan perusahaan media untuk lebih peduli terhadap keselamatan jurnalis. Ia mengajak perusahaan pers untuk menyediakan perlindungan bagi wartawan yang bekerja di bawah naungannya.

“Karena seperti diketahui sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberi perlindungan kepada kerja jurnalis dalam konteks human rights defender. Oleh karena itu, berharap dalam upaya kuat, tetap kerja profesional, tetapi juga pertimbangkan keamanan,” katanya.

Sebagai informasi, paket yang berisi kepala babi tersebut diterima oleh petugas keamanan Tempo pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket itu pada pukul 15.00, hari Kamis, 20 Maret 2025, setelah selesai melaksanakan liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Cica lalu membawa paket kardus itu ke kantor, di mana Hussein adalah orang pertama yang membukanya. Begitu bagian atas kardus dibuka, tercium bau busuk, dan akhirnya diketahui bahwa isinya adalah kepala babi.

Hussein, Cica, dan beberapa rekan wartawan membawa kotak kardus itu keluar dari gedung. Ketika kotak tersebut dibuka sepenuhnya, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya yang terpotong.

Cica adalah seorang jurnalis di bagian politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!