Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH, Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Serius

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH, Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Serius

Arah Baru – Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus grup percakapan bermuatan asusila. Dalam upaya penanganan lebih lanjut, UI menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Rapat koordinasi antara pihak kampus dan kementerian tersebut berlangsung pada Rabu (15/4) di Gedung Pusat Administrasi Universitas, menyusul keputusan penonaktifan terhadap para terduga. Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam menangani kasus secara lebih komprehensif.

Dalam forum tersebut, disampaikan perkembangan penanganan secara langsung, mulai dari kronologi awal, langkah-langkah yang telah diambil, hingga rencana lanjutan dalam proses investigasi. Kementerian PPPA turut memberikan apresiasi atas respons cepat dan langkah terukur yang diambil UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI yang diduga terlibat.

Kedua pihak sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna memastikan proses penanganan berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rektor UI, Heri Hermansyah, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Keduanya menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Heri menyebutkan bahwa UI memiliki kapasitas akademik yang kuat, termasuk keberadaan program studi gender yang bersifat multidisiplin, sebagai dasar untuk mendorong kajian menyeluruh terkait akar persoalan serta merumuskan metode pencegahan yang lebih efektif.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dalam implementasinya, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui kegiatan orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, serta isu-isu kontemporer lainnya. Selain itu, Heri menekankan pentingnya penguatan posisi Satgas agar tetap independen namun didukung secara maksimal oleh institusi, khususnya dalam aspek pendanaan dan sumber daya manusia.

Sementara itu, Menteri Arifah menyoroti pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional guna menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi, sekaligus mendorong pertukaran praktik terbaik antar institusi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Menteri Arifah.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan secara lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa.

Heri menambahkan bahwa koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diterapkan lebih luas di berbagai perguruan tinggi. Seluruh proses penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!