Wamen PKP Tegaskan Standar Minimal Rumah Subsidi Tipe 36 dan 40 untuk Hunian Layak
Arah Baru – Rumah subsidi diwajibkan memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, guna memastikan hunian tersebut layak dan sehat bagi masyarakat.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah, seperti diberitakan Antara pada Rabu (4/6/2025).
“Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat,” ujar dia Wamen PKP ditemui seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia”, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah merencanakan untuk mengecilkan ukuran tanah dan bangunan pada rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah minimum akan ditetapkan sebesar 25 meter persegi, dengan batas maksimal mencapai 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan akan diatur antara 18 meter persegi sebagai batas terendah dan 36 meter persegi sebagai batas tertinggi.
Menanggapi hal tersebut, Fahri menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada standar desain rumah sehat yang dianjurkan oleh organisasi internasional seperti Habitat for Humanity, dengan fokus pada aspek kesehatan, keamanan, serta ruang untuk interaksi keluarga.
Menurutnya, rumah subsidi bukan hanya dimaksudkan sebagai hunian sementara, melainkan dirancang untuk penggunaan jangka panjang, sebagai tempat yang mendukung pembentukan keluarga yang sehat, sarana belajar anak-anak, dan lingkungan yang mendukung kehidupan sosial berkualitas.
Sesuai Aturan
Menurutnya, rumah rakyat memiliki peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan rumah sewa atau kos-kosan, sehingga memerlukan ruang yang cukup dan sesuai agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan keluarga secara optimal.
“Rumah itu dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda,” ujar dia.
Wamen PKP menjelaskan bahwa hunian sementara di area bencana memerlukan pendekatan yang berbeda, namun rumah subsidi wajib tetap mengikuti standar minimal tipe 36 dan 40.
Mengingat keterbatasan lahan di perkotaan besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau apartemen sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah lahan terbatas bagi rumah tapak.
Ia menegaskan bahwa terlepas dari jenis hunian, semua rumah rakyat harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40 sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjadi pedoman utama dalam kebijakan perumahan nasional.
“Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita,” ujar dia.
Draf Aturan
Baru-baru ini, muncul perbincangan hangat terkait rancangan aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengatur ulang spesifikasi pembangunan rumah subsidi, khususnya pada aspek luas tanah dan luas bangunan. Perubahan ini dianggap berisiko mengurangi standar kelayakan hunian.
Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa luas tanah untuk rumah tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan bisa mencapai maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah dipatok antara 18 sampai 35 meter persegi.
Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, ketentuan dalam draf baru tersebut mengalami penurunan cukup signifikan. Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah minimal untuk rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




