Media Arahbaru
Beranda Berita Mahkamah AS Batalkan Tarif Impor Trump, Tegaskan Kewenangan Dagang Ada di Kongres

Mahkamah AS Batalkan Tarif Impor Trump, Tegaskan Kewenangan Dagang Ada di Kongres

Arah Baru – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat secara resmi memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump.

Dalam putusan yang dirilis Rabu (28/05/2025) waktu setempat, Mahkamah menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan eksekutif dalam kebijakan perdagangan luar negeri.

Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara asing.

Oleh karena itu, penggunaan deklarasi darurat nasional oleh presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pengadilan menilai bahwa penerapan tarif secara sepihak oleh presiden tidak dapat menggantikan otoritas konstitusional yang dimiliki Kongres,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari Antara.

Mahkamah juga mengeluarkan perintah permanen yang membatalkan seluruh kebijakan tarif menyeluruh yang telah diberlakukan oleh Presiden Trump sejak awal masa jabatannya pada Januari lalu. Pemerintah diberi waktu 10 hari untuk menyusun kebijakan baru yang sesuai dengan keputusan pengadilan.

Sejumlah tarif yang dibatalkan mencakup pungutan terhadap hampir semua mitra dagang Amerika, termasuk Kanada, China, dan Meksiko.

Kebijakan ini sebelumnya diklaim Trump sebagai upaya untuk menciptakan perdagangan yang lebih “resiprokal” dan menanggapi defisit perdagangan AS dengan sejumlah negara.

Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen untuk hampir seluruh negara dan mengancam tarif tambahan terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan tinggi dengan AS. Namun, tarif spesifik negara itu ditangguhkan selama 90 hari.

Sementara pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan dalih untuk menghambat imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba lintas perbatasan.

Menanggapi putusan Mahkamah, pemerintahan Trump telah menyatakan akan mengajukan banding.

Di sisi lain, keputusan ini langsung memberi efek positif terhadap pasar global. Bursa saham, termasuk di Tokyo, menunjukkan penguatan usai pengumuman.

Investor menilai keputusan tersebut mengurangi ketidakpastian perdagangan global dan potensi dampak negatif dari kebijakan tarif AS terhadap ekonomi dunia. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!