Media Arahbaru
Beranda Berita Fahri Hamzah Tolak Rencana Rumah Subsidi 18 Meter: Tak Sesuai UU

Fahri Hamzah Tolak Rencana Rumah Subsidi 18 Meter: Tak Sesuai UU

Arah Baru – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa usulan untuk mengecilkan ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi ditolak sesuai arahan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Fahri juga menanggapi rencana Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang ingin menurunkan batas minimal luas rumah subsidi tersebut.

Menurut Fahri, aturan yang berlaku menetapkan standar rumah layak huni dengan luas minimal 36 meter persegi, sehingga perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dia juga menekankan bahwa semua program perumahan pemerintah harus mematuhi aturan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan hunian bagi warga.

Menurutnya, pemerintah tidak sekadar membangun rumah, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kualitas hidup penghuni.

“Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.

Rumah Subsidi 36 Meter Sesuai UU

Fahri menambahkan bahwa ketentuan mengenai ukuran rumah minimal 36 meter persegi telah diperkuat melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak revisi standar tersebut.

“36 persegi, itu undang-undang nomor 1 tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang gak boleh berubah SDG semintanya lebih daripada itu kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Ara menegaskan bahwa program rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bukan dimaksudkan untuk mengganti aturan yang sudah berlaku.

Penawaran ini disiapkan sebagai opsi tambahan bagi warga yang memerlukan tempat tinggal di wilayah perkotaan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!