KPK Panggil Bupati PenajamPaser Utara dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mudyat Noor, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara dan terpidana, Rita Widyasari, pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Selain Mudyat Noor, Budi menginformasikan bahwa KPK juga memanggil lima saksi dari kalangan swasta dengan inisial JFP, RER, SYW, KK, dan MH terkait kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan 91 kendaraan beserta berbagai barang bernilai tinggi lainnya.
Selain itu, lembaga anti-korupsi ini juga menyita lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017.
Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek dinas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perjalanan Kasus Rita Widyasari
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus menarik perhatian publik.
Permasalahan ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi seputar izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Pada 29 September 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rita sebagai tersangka.
Rita terbukti menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp110 hingga Rp110,7 miliar, serta suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya
Selain itu, sumber gratifikasi tersebut juga meliputi dana jutaan dolar AS yang berasal dari sektor pertambangan batu bara.
Atas tindakannya, pada Juli 2018 Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Saat ini, ia menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Meski sudah divonis, penyelidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




