Habiburokhman Bantah Revisi RKUHAP Abaikan Penyidik KPK: Justru Perkuat Posisi Lembaga
Arah Baru – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi RKUHAP tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga menyatakan bahwa dalam masa sidang berikutnya, pihaknya akan segera melakukan pembahasan RKUHAP bersama KPK dan para aktivis antikorupsi.
“Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami akan mengalokasikan waktu raker/RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Menurut Habiburokhman, adanya RKUHAP justru akan memperkuat posisi KPK.
“RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang,” bebernya.
Selain itu, kata Habiburokhman, pada Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP disebutkan bahwa penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Politikus Gerindra itu juga membantah kabar yang menyebut penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP.
“Tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri. Yang ketiga, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK,” pungkasnya.
KPK Temukan Ada 17 Masalah dalam RUU KUHAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 17 masalah dalam Rancangan Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan hasil diskusi internal di lembaga antikorupsi tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara RUU tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU KPK.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Budi seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/7/2025).
Adapun dia memaparkan, poin yang pertama adalah hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP. Poin kedua, keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Untuk poin ketiga, penyelidik KPK yang tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, dan penyelidik disebut hanya berasal dari Polri serta diawasi oleh penyidik Polri.
Poin keempat, RUU KUHAP mengatur definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sedangkan penyelidikan berdasarkan UU KPK untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Sedangkan poin kelima, keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP hanya berdasarkan yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan penyelidikan tidak.
Sementara UU KPK menyebut keterangan saksi dapat diakui sebagai alat bukti sejak tahap penyelidikan, atau sebelum tahap penyidikan dan seterusnya.
Poin Lainnya
Pada poin keenam, penetapan tersangka oleh penyidik baru dapat dilakukan setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti, sementara KPK berhak menetapkan tersangka segera setelah kasus beralih dari penyelidikan ke penyidikan.
Poin ketujuh menyatakan bahwa penghentian penyidikan menurut RUU KUHAP harus melibatkan penyidik Polri, berbeda dengan KPK yang memiliki kewenangan independen untuk menghentikan penyidikan dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas.
Pada poin kedelapan, proses penyerahan berkas perkara ke penuntut umum dilakukan oleh penyidik Polri, sedangkan KPK memiliki kewenangan melimpahkan berkas dari penyidiknya langsung ke penuntut umum KPK.
Poin kesembilan menyebut bahwa penggeledahan terhadap tersangka harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah hukum tempat penggeledahan berlangsung.
Poin kesepuluh mengatur bahwa penyitaan dalam RUU KUHAP harus mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, sedangkan dalam UU KPK penyitaan bisa dilakukan tanpa izin Ketua PN.
Poin kesebelas menjelaskan bahwa penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua PN dan dianggap sebagai tindakan paksa, berbeda dengan KPK yang dapat melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, cukup memberitahu Dewan Pengawas, tanpa izin Ketua PN, dan bersifat rahasia.
Poin kedua belas membatasi larangan keluar negeri hanya untuk tersangka dalam RUU KUHAP.
Pada poin ketiga belas, perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dilanjutkan persidangannya selama proses praperadilan berjalan.
Poin keempat belas menunjukkan bahwa kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP.
Poin kelima belas menyatakan bahwa perlindungan saksi dan pelapor hanya dilakukan oleh LPSK, sedangkan KPK juga memiliki kewenangan melindungi saksi dan pelapor dalam kasus korupsi.
Poin keenam belas mengatur penuntutan di luar wilayah hukum dengan pengangkatan sementara oleh Jaksa Agung, berbeda dengan KPK yang mengangkat dan memberhentikan penuntutnya sendiri dan berwenang menuntut di seluruh Indonesia.
Terakhir, penuntut umum dalam RUU KUHAP hanya terdiri dari pejabat Kejaksaan dan lembaga yang diberi kewenangan, sehingga perlu ditegaskan bahwa pejabat KPK juga termasuk dalam penuntut umum.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




