KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Yaqut Masuk Radar Penyelidikan
Arah Baru – KPK mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji khusus masih berfokus pada lingkaran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini (Yaqut Cholil Qoumas, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.
Asep mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus diawali dengan menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji.
“Salah satunya kemarin diperiksa di sini, pemilik travel (agensi umrah dan haji), karena itu merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum masyarakat menggunakannya,” kata Asep.
Asep menyampaikan bahwa dalam mengusut kasus ini, KPK melakukan pengumpulan data secara bertahap, dimulai dari pihak biro perjalanan haji dan umrah, lalu berlanjut ke jajaran penyelenggara haji di Kementerian Agama, khususnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut muncul keterkaitan dengan Yaqut Cholil Qoumas, maka mantan Menteri Agama itu akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.
“Segera, setelah kami ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya informasi keterangan secara berjenjang. Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kami akan panggil tentunya,” jelasnya.
KPK mencurigai adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan haji khusus setelah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, distribusi kuota ditetapkan dengan porsi delapan persen untuk haji khusus, sementara sisanya, yaitu 92 persen, dialokasikan bagi jemaah haji reguler.
Namun, kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen atau sama rata. “Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini,” kata Asep.
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah
Pada 20 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengundang beberapa individu untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji khusus.
Di antara pihak yang telah dipanggil terdapat nama-nama seperti Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah masih berada dalam tahap awal penyelidikan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan oleh penyelidik KPK terkait dugaan korupsi haji khusus, Khalid Basalamah menunjukkan sikap terbuka dan bekerja sama dengan baik.
“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.
Ia mengimbau agar setiap pihak yang dipanggil dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus bersedia hadir dan memberikan keterangan, sebagaimana sikap kooperatif yang telah ditunjukkan oleh Khalid Basalamah.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” kata budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Korupsi Haji Diduga Sudah Terjadi di Tahun-tahun Sebelumnya
Pada kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan praktik korupsi yang melibatkan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya beberapa ketidakwajaran dalam pelaksanaan ibadah haji.
Fokus utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi.
Di mana Kementerian Agama memutuskan untuk mendistribusikan kuota tersebut dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




