Aksi Unjuk Rasa Meluas, Disnakertransgi DKI Keluarkan Imbauan WFH
Arah Baru – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).
Langkah ini diambil menyikapi sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung di wilayah ibu kota belakangan ini.
Melalui Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025, instansi tersebut mengajak perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa, untuk mempertimbangkan penerapan WFH. Namun demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak mengikat.
“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengutip pernyataannya dari Antara, Minggu (31/8/2025).
Menurut Chico, keputusan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh sepenuhnya diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Dalam surat edaran itu juga dicantumkan bahwa bagi perusahaan yang menjalankan operasional selama 24 jam atau yang bergerak dalam pelayanan langsung kepada publik, dimungkinkan menerapkan sistem kerja campuran antara WFH dan kerja dari kantor (WFO).
Ia juga menjelaskan bahwa Disnakertransgi telah menyampaikan informasi ini sebelumnya, tepatnya pada Jumat (29/8), melalui jalur komunikasi resmi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), serta para mediator hubungan industrial dari dinas terkait.
Perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan WFH diminta untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan online yang telah disiapkan oleh Disnakertransgi.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” tutup Chico.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




