Media Arahbaru
Beranda Jakarta Pramono Tegaskan Tidak Ada Pengampunan Pajak Kendaraan di Jakarta

Pramono Tegaskan Tidak Ada Pengampunan Pajak Kendaraan di Jakarta

Arah Baru – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor dan akan menindak tegas para penunggak yang telah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

“Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” ujar Pramono di Jakarta, saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa tugas pemerintah seharusnya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, seperti penghapusan biaya untuk ijazah, bukan memberikan pengampunan pajak kendaraan.

Pramono Anung mengungkapkan bahwa sebagian besar penunggak pajak kendaraan bermotor adalah pemilik mobil dengan lebih dari satu unit, seperti kendaraan kedua atau ketiga, sehingga mereka tidak pantas menerima bantuan.

Oleh karena itu, ia akan menindak tegas para penghindar pajak kendaraan bermotor, sebab selain tidak pantas menerima bantuan, mereka juga telah memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

“Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia,” tandas Pramono Anung.

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan selalu mendukung mereka yang membutuhkan, terutama masyarakat kurang mampu, mengingat kesenjangan antara golongan kaya dan miskin di Jakarta sangatlah lebar.

“Untuk itu, fokus utama yang dilakukan yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta,” terang dia.

“Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan,” tandas Gubenur Jakarta Pramono Anung.

Pramono Anung Turunkan Tarif Pajak BBM

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dengan tarif untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dan untuk kendaraan umum 2%.

Pramono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk relaksasi bagi warga Jakarta, mengingat sebelumnya tarif pajak untuk kendaraan pribadi mencapai 10%.

“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Anggota Komisi C DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Brando Susanto, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dengan tarif kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum 2%.

Menurutnya, setiap pajak yang dipungut oleh pemerintah atau pemerintah daerah pasti akan mempengaruhi perkembangan pembangunan di suatu wilayah, terutama di daerah-daerah.

Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta, DPRD Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Namun, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang untuk memberikan keringanan pajak, seperti pengurangan atau penghapusan, dalam situasi tertentu.

Misalnya, untuk mendukung kondisi ekonomi masyarakat, menarik investasi, atau alasan lain yang diizinkan oleh peraturan perpajakan.

“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa,” ujar Brando, Jumat 25 April 2025.

Brando menambahkan bahwa, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19, ditambah dengan dampak perang tarif antara Amerika dan China serta Rusia, Jakarta sebagai kota global tentu merasakan pengaruhnya.

Oleh karena itu, kebijakan relaksasi pajak PBBKB untuk masyarakat dianggap langkah yang tepat.

“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.

Relaksasi Pajak

Brando menyatakan bahwa kebijakan relaksasi pajak (PBBKB) merupakan langkah dari eksekutif, dalam hal ini Gubernur Pram-Doel. Pada waktunya, kebijakan ini akan dibahas bersama Komisi C di legislatif yang memiliki kewenangan terkait.

“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran. Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Jakarta tersebut.

Brando juga mengingatkan agar Dinas Pajak (Dispenda) lebih teliti dalam memeriksa klaim terkait relaksasi pajak BBM yang sudah diturunkan, agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.

“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” tegas Brando.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!