Nusron Wahid Minta Warga Pemilik Sertifikat Lama Segera Perbarui Sertifikat Tanah
Arah Baru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong para kepala daerah untuk menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak warga memperbarui data sertifikat tanah mereka.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut penting guna mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa persoalan tumpang tindih lahan masih sering muncul karena berkas-berkas pertanahan lama belum terdigitalisasi.
Banyak sertifikat terbitan lama yang belum tercatat dalam sistem modern sehingga menimbulkan risiko sertifikat ganda pada satu bidang tanah.
Ia menambahkan bahwa pada masa terbitnya banyak sertifikat tersebut, teknologi pertanahan dan regulasi belum memadai.
Minimnya informasi antarwarga maupun pemerintah desa membuat status kepemilikan tanah lebih mudah terabaikan.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.
Sebagai bentuk fasilitasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan pengecekan awal terkait data tanah mereka. Melalui aplikasi resmi ATR/BPN ini, pemilik tanah bisa melihat informasi dasar, memantau layanan, dan memastikan kesesuaian data sebelum datang langsung ke kantor pertanahan.
Nusron juga menyebutkan bahwa digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan kementeriannya merupakan bagian dari proses pembenahan besar-besaran.
Masalah-masalah yang terungkap belakangan ini, menurutnya, justru menjadi penanda bahwa transformasi layanan sedang berjalan.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat yang memiliki sertifikat lama agar segera melakukan pencocokan data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Nusron.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




