Pengamat Kritik Rumah Subsidi 14 Meter, Anggap Tak Layak untuk Keluarga
Arah Baru – Timboel Siregar, seorang pengamat ketenagakerjaan, menyampaikan kritik terkait kebijakan pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia berpendapat bahwa ukuran tersebut terlalu kecil dan tidak layak sebagai tempat tinggal, terutama bagi pekerja yang akan membentuk keluarga.
“Menurut saya tidak tepat lah ya. Kalau kita kan selama ini 36 meter persegi lah ya. Yang memang tentunya pekerja itu kan juga akan berharap memiliki rumah, punya keluarga, punya anak kan gitu ya. Kalau dia 14 meter persegi sendiri aja udah sesak,” kata Timboel, Sabtu (28/6/2025).
Timboel menilai bahwa membangun rumah tapak berukuran kecil lebih menunjukkan solusi sementara. Ia mengusulkan, jika pemerintah tidak mampu menyediakan rumah tapak dengan ukuran yang memadai, maka pilihan lain yang lebih tepat adalah membangun rumah susun yang menyediakan ruang yang cukup untuk kebutuhan keluarga.
“Nah sekarang gini, pemerintah sekarang kalau memang tidak bisa rumah tapak itu rumah ini aja. Susun aja yang relatif lebih luas sehingga bisa menjadi rumah yang layak untuk keluarga gitu,” ujarnya.
Dia menolak anggapan bahwa rumah berukuran kecil hanya diperuntukkan bagi pekerja yang belum berkeluarga. Baginya, pandangan tersebut sama saja dengan menghilangkan peluang untuk masa depan yang layak.
“Jadi, menurut saya sih yang 14 meter persegi dan 18 meter persegi nggak usah dilanjutkan ya. Itu bagian dari proses yang tidak memanusiakan si pekerja, masyarakat lah ya,” ungkapnya.
Dorong Skema MLT Perumahan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Alih-alih mendirikan rumah yang terlalu kecil, Timboel mengajak pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.
Ia juga mengusulkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang MLT diperbarui guna mempermudah akses suku bunga rendah dan persyaratan kredit.
“Sekarang kalau untuk pekerja, menurut saya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksimalkan,” ujarnya.
Salah satu contoh, kata dia, adalah kebijakan ketat soal pinjaman motor yang bisa menggugurkan hak pekerja untuk memperoleh skema MLT. Padahal, menurutnya, Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja bisa dijadikan jaminan atau kolateral untuk pinjaman rumah.
Kombinasi Skema MLT dan FLPP Dinilai Lebih Ideal
Selain itu, Timboel menyarankan agar skema MLT perumahan digabungkan dengan program FLPP yang memiliki suku bunga rendah. Perbedaan subsidi bunga tersebut dapat ditutupi melalui hasil pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, MLT perumahan, skemanya itu, tapi dia suku bunganya di FLPP. Nah selisihnya di mana? Ya subsidi dari si BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hasil investasi. Kan hasil investasi cukup besar Rp 817 triliun itu kan bisa ditargetkan Rp 60 triliun hasil investasi untuk seluruh program ya,” jelas Timboel.
Menurutnya, besarnya dana JHT sudah memadai untuk menutupi biaya tersebut.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




