KPK Sebut Rumah Sentul Jampidsus Diduga Atas Nama Nominee, Ini Penjelasannya
Arah Baru – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penggeledahan polisi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan milik pribadinya. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikannya.
Berdasarkan penelusuran pada laman e-LHKPN KPK, Jumat (10/7), laporan kekayaan Febrie untuk periode 2025 hanya memuat lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Adapun rincian aset yang dilaporkan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.308.250.000
- Tanah Seluas 652 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 597.232.000
- Tanah Seluas 704 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 644.864.000
- Tanah Seluas 2.301 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 473.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Rp 10.829.474.000
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap laporan kekayaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, rumah di Sentul diduga tidak tercatat atas nama Febrie secara langsung, melainkan menggunakan nama pihak lain atau nominee.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (10/7/2026).
Penjelasan Jampidsus Kejagung
Febrie sebelumnya menegaskan rumah yang berada di kawasan Sentul dan menjadi objek penggeledahan memang merupakan rumah pribadinya. Dari lokasi itu, aparat menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Terkait temuan emas dan uang tunai tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang memiliki pemilik yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.
“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah memiliki hubungan dengan Cafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menegaskan tidak terlibat dalam kepemilikan maupun aktivitas bisnis tempat tersebut.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” imbuh Febrie.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dari rumah di Sentul. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang apabila dikonversikan diperkirakan mencapai sekitar Rp282,4 miliar.
Perkara yang Bikin Polisi Lakukan Penggeledahan
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi.
Kasus yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang disebut memicu blackout, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan salah satu perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum aparatur negara.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.
Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini penyidik belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Penyidikan dilakukan dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 12 huruf e mengatur mengenai pemerasan, sedangkan Pasal 12 huruf b berkaitan dengan tindak pidana suap. Hingga saat ini kepolisian belum mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut.
Atensi Presiden
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidikan terhadap dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga menyebabkan blackout, perkara ASABRI, dan Krakatau Steel. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




