Media Arahbaru
Beranda Hukum Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan, Resmi Bebas Bersyarat Mulai 16 Agustus

Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan, Resmi Bebas Bersyarat Mulai 16 Agustus

Arah Baru – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto atau yang dikenal dengan panggilan Setnov, memperoleh pengurangan masa tahanan selama 28 bulan dan 15 hari sebelum resmi menjalani pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi seperti dilansir Antara.

Selain karena itu, dia menjelaskan Novanto juga sudah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat. “Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia, yang dikonfirmasi di Jakarta.

Dengan kata lain, Novanto dijadwalkan bebas secara penuh pada tahun 2029. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Sabtu (16/8) melalui program pembebasan bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Novanto juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berperilaku baik selama masa tahanan, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kasus

Terdakwa yang merupakan narapidana ini sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta dengan opsi kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011–2013.

Awalnya, ia menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Namun, pada pertengahan 2019, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada Rabu, 4 Juni lalu, MA mengabulkan PK yang diajukan dan mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengubah denda menjadi Rp500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Uang Pengganti

Mahkamah Agung juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan kompensasi senilai Rp5 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik KPK oleh yang bersangkutan.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar berjumlah Rp49.052.289.803. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.

Di samping itu, MA memberikan pidana tambahan berupa larangan untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, yang berlaku setelah terpidana menyelesaikan masa hukumannya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!