Aturan Baru SIM Card Biometrik Diterapkan, Ini Alasan Pemerintah
Arah Baru – Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik. Setiap kartu SIM baru yang akan diaktifkan kini harus melalui proses verifikasi menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Ketentuan pemanfaatan biometrik pengenalan wajah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini secara khusus menyasar kartu perdana atau pelanggan prabayar yang baru. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pendaftaran nomor seluler tidak lagi cukup hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), melainkan harus disertai data pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan latar belakang penetapan kebijakan yang hanya diberlakukan bagi pelanggan baru dalam aturan yang baru diterbitkan tersebut.
“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM card yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama,” ujar Meutya di Gedung Sarinah, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan bahwa maraknya kejahatan digital berakar dari masalah yang serupa, yakni anonimitas akibat penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara ketat. Kondisi inilah yang ingin ditekan oleh Komdigi melalui perubahan mekanisme registrasi kartu SIM.
“Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru,” ucapnya.
Dalam Permenkomdigi 7/2026 tersebut, Komdigi juga menegaskan bahwa kartu perdana yang dijual kepada masyarakat harus dalam kondisi belum aktif. Selain itu, diterapkan pula pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
“Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru,” kata Menkomdigi.
Sementara itu, bagi pelanggan lama atau nomor yang telah aktif sebelum aturan ini berlaku, penggunaan data biometrik belum bersifat wajib. Meski demikian, pelanggan tetap diberi kesempatan apabila ingin memperbarui data registrasinya secara sukarela.
“Kita juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” ungkap Meutya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




