Menkeu Purbaya Soroti Minimnya Koordinasi soal Pajak Kapal Asing
Arah Baru – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi anggapan sejumlah pihak yang menilai kebijakannya keliru sasaran terkait rencana pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam polemik pajak kapal asing. Pasalnya, penarikan pajak kapal asing bukan merupakan tugas dan fungsi Kemenhub, melainkan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Persoalan pajak kapal asing tersebut sebelumnya disampaikan oleh asosiasi pengusaha kapal nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) kepada Purbaya melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Menurut Purbaya, permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan apabila Kemenhub menyampaikan data aktivitas kapal asing secara terbuka sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan pajak. Namun hingga kini, koordinasi antarinstansi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Ia juga menyinggung bahwa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar pada Senin (26/1/2026), pihak Kemenhub belum memberikan jawaban yang tegas terkait mekanisme pungutan pajak kapal asing.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari kapal asing yang melintas di perairan Indonesia. Menurutnya, urusan perpajakan sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Keuangan.
Pernyataan Dudy disampaikan menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub apabila persoalan pajak kapal asing tidak dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Kita kan nggak punya tupoksi untuk pengelolaan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak, sepenuhnya kita serahkan kepada Kemenkeu. Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu call-nya Kemenkeu,” kata Dudy kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
“Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” terangnya lagi.
Dudy menjelaskan bahwa selama ini kapal asing yang akan berlayar di perairan Indonesia wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar atau pejabat berwenang.
Surat tersebut hanya dapat dikeluarkan apabila seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Persyaratan itu mencakup dokumen kepabeanan, keimigrasian, serta karantina atau yang dikenal dengan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) dari kementerian dan lembaga terkait.
“Penerbitan surat berlayar itu kan memang ada requirement-nya. Sebelum diterbitkan surat berlayar, ada dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kapal sebelum diberikan. Seperti misalnya dokumen kepabeanan, kemudian dokumen keimigrasian, dan dokumen karantina. Itu yang kita kenal dengan CIQ. Kalau itu sudah dilengkapi sebelum berlayar, maka surat izin berlayarnya akan diberikan,” terangnya.
Namun demikian, Dudy mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kewajiban bagi kapal asing untuk melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan SPB. Meski begitu, ia menegaskan kesiapan Kemenhub untuk mendukung kebijakan tersebut apabila nantinya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan DJP.
“Tidak ada memang (surat pembayaran pajak), call-nya Kemenkeu kalau memang itu akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja,” katanya.
“Bagaimana penerapannya, apa yang menjadi target dari Kemenkeu atau Dirjen Pajak, kita ikut saja. Bahwa misalnya ada persyaratan tambahan untuk kapal bisa berangkat, itu kita akan ikutin. Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” tegas Dudy.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




