Awas! Menteri Ara Ungkap Masyarakat yang Membangun Rumah Tanpa Mengurus PBG Akan Dikenakan Denda

Arah Baru – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, berencana untuk mengenakan denda kepada masyarakat yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ingin membangun rumah.
Ara mengungkapkan hal tersebut setelah menghadiri acara Mandiri Summit di Jakarta pada Selasa (12/2/2025).
“Itu cuma membuat masyarakat menyadarkan, semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, dendanya itu, kita sosialisasikan itu besar-besaran,” ungkap Ara.
Dia menambahkan bahwa saat ini pengurusan izin PBG sudah bebas biaya dan cepat, sehingga ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkannya.
“Ya, tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi sesuai-sesuai aturan. Kayak kamu kalau enggak bayar pajak, enggak laporin, kamu kena denda. Ya, kan begitu,” lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa sembarangan membangun rumah sesuai keinginan mereka, karena hal tersebut akan mempengaruhi nilai properti.
Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah untuk merapikan aturan dan administrasi, sehingga penilaian terhadap properti akan menjadi lebih baik.
“Kalau dia suatu saat mau jual-beli, juga jadi bagus. Ya, masa kalau bangun rumah kalau nggak ada ijinnya, enggak tercatat, enggak ada sertifikatnya gimana? Ya, kan? Kita kan harus membuat itu. Jadi, jangan salah, jangan dibesarkan dendanya,” tutup Ara.