Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Bahas Program 3 Juta dengan Prabowo, DPR: Pengembang Punya Kewajiban Bangun Rumah Sederhana

Bahas Program 3 Juta dengan Prabowo, DPR: Pengembang Punya Kewajiban Bangun Rumah Sederhana

Arah Baru – Komisi V DPR bersama Presiden Prabowo Subianto tengah menyoroti inisiatif pembangunan 3 juta unit rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan. Dalam pertemuan tersebut, turut dibicarakan peran dan tanggung jawab para pengembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait dengan perumahan juga kami tadi bahas ya, soal perumahan 3 juta rumah juga tadi kami sampaikan. Tiga juta rumah ini sebetulnya kewajiban pengembang juga tadi menjadi perhatian,” tutur Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Lasarus menyampaikan bahwa aturan hukum terkait Perumahan dan Permukiman telah menetapkan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para pengembang.

“Setiap membangun satu rumah mewah, pengembang itu wajib membangun tiga rumah sederhana. Demikian juga untuk rumah susun,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa inisiatif pembangunan 3 juta rumah per tahun yang diusung Presiden Prabowo Subianto tidak akan menjadi beban bagi APBN. Program tersebut menjadi target tahunan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Demi menjaga stabilitas fiskal, pemerintah akan merancang berbagai model pendanaan inovatif yang tidak mengesampingkan sektor-sektor lain. Langkah ini diambil agar pengelolaan APBN tetap disiplin, namun tetap mampu menjawab tuntutan pembangunan, termasuk di bidang perumahan.

“Kita akan terus mengembangkan berbagai creative financing, sehingga APBN tetap terjaga disiplin fiskalnya, namun tetap responsif dan mampu mendukung sektor lainnya, tidak hanya perumahan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sri Mulyani menekankan bahwa realisasi pembangunan 3 juta rumah, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), merupakan fokus utama yang tengah diupayakan oleh pemerintah.

Guna merealisasikan target tersebut, pemerintah menyusun sejumlah strategi dengan mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter, agar masyarakat dapat menikmati akses terhadap hunian yang lebih layak dan terjangkau.

Pembiayaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Salah satu upaya strategis yang dijalankan adalah pemanfaatan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yakni skema pembiayaan yang disubsidi melalui APBN dan menawarkan bunga rendah bagi masyarakat.

Program FLPP didistribusikan melalui Tapera dan lembaga perbankan guna membantu pembiayaan kepemilikan rumah bagi warga berpenghasilan rendah. Inisiatif ini dirancang agar kelompok tersebut dapat mengakses hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kalau dari fiskal sendiri terhadap perumahan itu cukup banyak instrumen yang sudah kita sedang dan terus akan didukung. Pertama melalui FLPP, yaitu fasilitas likuiditas. Yang ini adalah sebuah sumber dana APBN dengan suku bunga yang sangat rendah, yang disalurkan oleh Tapera, kemudian melalui perbankan,” jelas Menkeu.

Selain melalui FLPP, pemerintah juga mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Dana tersebut selanjutnya dialirkan lewat bank-bank guna memperluas peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita juga memberikan PMN kepada PT SMF. Itu juga dananya di blend kepada perbankan. Tujuannya terutama untuk masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Sri Mulyani.

Inisiatif ini dirancang untuk meringankan beban pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan sumber dana berbiaya rendah yang didanai langsung oleh APBN.

“Masyarakat berpendapatan rendah, itu memang akan menikmati subsidi. Sehingga biaya dari dananya tadi harus berasal dari dana yang paling murah, yaitu dari APBN langsung,” ujar Menkeu.

Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa penerbitan Surat Berharga Negara Perumahan sangat penting, karena diharapkan dapat memperkuat kapasitas pembiayaan di sektor perumahan.

Surat berharga ini akan digunakan untuk mendanai pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pelaksanaannya, mekanisme FLPP akan diperbarui dan diperluas agar dapat mencakup lebih banyak warga yang membutuhkan.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!