Media Arahbaru
Beranda Politik Berbahaya! Koalisi Sipil Menentang Revisi Pasal 47 RUU TNI yang Perluas Jabatan Sipil Prajurit Aktif

Berbahaya! Koalisi Sipil Menentang Revisi Pasal 47 RUU TNI yang Perluas Jabatan Sipil Prajurit Aktif

Arah Baru – Komisi I DPR akan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU TNI. Salah satu isu yang dibahas dalam DIM tersebut adalah Pasal 47. Rencana revisi pasal ini juga mendapat kritik tajam.

Perlu diketahui, Komisi I DPR telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin (10/3/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh mantan Menteri Pertahanan yang sekaligus Ketua Umum Pepabri, Agum Gumelar.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyatakan bahwa dalam waktu 24 jam, pemerintah akan mengirimkan DIM RUU TNI kepada pihaknya. Utut mengungkapkan bahwa salah satu isu dalam DIM tersebut terkait dengan Pasal 47 dalam UU TNI.

“DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3,” ujar Utut dalam rapat.

Pasal 47 mengatur ketentuan mengenai prajurit yang ingin menjabat di posisi sipil. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil jika mereka memilih untuk pensiun dini. Sementara itu, ayat 2 mengatur jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit yang masih aktif.

Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Upaya revisi pada Pasal 47 ini pun telah mendapat kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada usulan penambahan frasa pada Pasal 47 ayat 2. Yakni usulan frasa ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’.

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan kritik tajam terhadap penambahan frasa ini. Mereka menilai langkah tersebut sangat berisiko karena dapat memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI yang masih aktif.

“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” tulisnya, Kamis (6/3/2025).

Frasa ini dianggap dapat memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, yang berisiko mengurangi prinsip supremasi sipil.

“Dengan adanya frasa ini, peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!