BGN Beberkan Fakta Mengejutkan: 6.517 Keracunan Sejak Peluncuran MBG
Arah Baru – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan pada awal Januari 2025, tercatat ribuan peserta mengalami keracunan.
Total kasus yang dihimpun hingga akhir September mencapai 6.517 orang, dengan jumlah insiden tertinggi terjadi di kawasan Pulau Jawa yang mencatat 45 insiden.
Pernyataan ini disampaikan Dadan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pembagian wilayah pemantauan program MBG ke dalam tiga kawasan, yaitu wilayah I (Sumatera), wilayah II (Jawa), dan wilayah III (Indonesia bagian timur).
“Sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian. Sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan.
Ia menguraikan jumlah korban yang mengalami gejala keracunan berdasarkan wilayah, dengan rincian 1.307 orang berasal dari wilayah I, lalu wilayah II mencatat total 4.207 orang termasuk tambahan dari kasus di Garut, dan wilayah III terdapat 1.003 orang terdampak.
“Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang,” katanya.
Menurut Dadan, lonjakan insiden terlihat jelas dalam dua bulan terakhir. Ia mengaitkan peningkatan ini dengan kelalaian sejumlah pihak dalam menjalankan pedoman teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita bisa lihat bahwa kasus kejadian banyak terjadi di dua bulan terakhir dan ini berkaitan dengan berbagai hal dan kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang yang ditetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” ujar Dadan.
Ia memberikan contoh konkret pelanggaran standar, seperti proses pemilihan bahan makanan yang dilakukan terlalu jauh dari hari pelaksanaan, serta durasi penyajian makanan yang melampaui batas waktu ideal yang sudah ditentukan dalam prosedur.
“Seperti contohnya pemilihan bahan baku yang seharusnya H-2 kemudian ada yang membeli H-4, kemudian juga ada yang kita tetapkan processing masak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam karena optimalnya di 4 jam seperti di Bandung itu, ada yang masak dari jam 9 dan kemudian di delivery-nya ada yang sampai jam 12 ada yang 12 jam lebih,” ujarnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




