Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Kementerian ESDM Restui Freeport Kembali Beroperasi di Dua Blok Tambang Setelah Insiden Longsor

Kementerian ESDM Restui Freeport Kembali Beroperasi di Dua Blok Tambang Setelah Insiden Longsor

Arah Baru – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan atas permohonan PT Freeport Indonesia untuk kembali menjalankan aktivitas pertambangan yang sempat terhenti setelah insiden longsor di tambang bawah tanah Grasberg pada 8 September lalu.

Namun, izin yang dikeluarkan hanya berlaku untuk dua area, yakni Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan Big Gossan.

“Sudah, sudah. Yang DMLZ dan Big Gossan,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Kendati izin telah diberikan, Tri menjelaskan bahwa hingga kini Freeport belum kembali memulai kegiatan produksi di dua blok tersebut. Ia menambahkan, hasil produksi dari wilayah itu memang tergolong kecil.

“Nggak banyak dia. Dia cuma 600 ribu (ton) per tahun kira-kira,” imbuhnya.

Sebelumnya, seluruh kegiatan pertambangan Freeport dihentikan sementara akibat peristiwa longsor material bijih basah yang menimpa area tambang bawah tanah di Grasberg Block Cave (GBC) Extraction 28-30 Panel, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Langkah penghentian operasi ini dilakukan untuk memusatkan upaya penyelamatan terhadap tujuh pekerja yang sempat tertimbun di area tersebut.

Seluruh korban akhirnya berhasil ditemukan, dan pada 6 Oktober lalu pihak Freeport mengumumkan bahwa proses pencarian telah tuntas.

“Kami sekarang ini seluruhnya sedang dalam tahap berhenti produksi dari tanggal 8 September. Seluruh tambang kami semuanya berhenti,” ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, Sabtu (11/10/2025).

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!