Media Arahbaru
Beranda Berita BPJPH Tarik 9 Produk Makanan Mengandung Babi

BPJPH Tarik 9 Produk Makanan Mengandung Babi

Arah Baru – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk makanan olahan yang mengandung bahan dari babi, namun informasi tersebut tidak tertera pada kemasan produk.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4) seperti dilansir Antara.

Sebanyak sembilan produk makanan olahan yang teridentifikasi mencakup tujuh produk bersertifikat halal, salah satunya adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow dengan berbagai rasa seperti Leci, Jeruk, Stroberi, dan Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

Produk lainnya adalah Corniche Marshmallow Rasa Apel dengan bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

Produk ketiga adalah ChompChomp Car Mallow (Marshmallow dengan bentuk mobil), yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. di China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

Selanjutnya, produk keempat, yaitu ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow dengan bentuk bunga), juga diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd. di China dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

Produk kelima, yang diproduksi dan diimpor oleh perusahaan yang sama, adalah ChompChomp Mini Marshmallow berbentuk tabung.

Selain itu, terdapat produk makanan olahan lainnya, seperti Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan untuk Pembentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta, serta Larbee – TYL Marshmallow dengan isi selai vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Selain itu, ada dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. di China dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi, serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd. di China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal kemudian mengungkapkan bahwa tujuh produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal tersebut telah dikenakan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan dari pasar, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sedangkan untuk dua produk lainnya yang diduga memberikan informasi yang tidak akurat saat pendaftaran, BPOM telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan memerintahkan pihak produsen untuk segera menarik produk tersebut dari pasar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

Komitmen Rutin Periksa Kehalalan Produk

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pemeriksaan berkala guna memastikan keamanan dan kehalalan produk makanan olahan yang beredar di pasaran.

“Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha besar.

Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran,” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan

Haikal menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang peredaran produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung babi atau alkohol. Namun, ia menekankan bahwa produk-produk tersebut tidak boleh menggunakan label atau sertifikat halal dari BPJPH.

Menurut Haikal, jika sebuah produk mengklaim berlabel halal namun mengandung bahan yang tidak halal, hal itu dapat dianggap sebagai tindakan penipuan.

“Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar,” ucapnya.

Sebelumnya, BPOM mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk, terutama makanan olahan, yang diduga tidak aman di pasaran.

“Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam kesempatan yang sama.

Laporkan

Elin menambahkan bahwa masyarakat bisa mengajukan laporan mengenai produk yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi BPOM, yang informasinya dapat diakses lebih lanjut di situs web resmi badan tersebut.

Elin mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan kebiasaan Cek KLIK, yang meliputi pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, ketika membeli atau mengonsumsi obat dan makanan dari pasar.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!