Media Arahbaru
Beranda Berita Prabowo Terima Anugerah Pangkat Kehormatan Jenderal TNI (HOR) Hari ini dari Presiden Jokowi

Prabowo Terima Anugerah Pangkat Kehormatan Jenderal TNI (HOR) Hari ini dari Presiden Jokowi

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto akan menerima penganugerahan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI (HOR) hari ini. Prabowo akan mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 tersebut dalam Rapat Pimpinan TNI di Mabes TNI.

Hal itu diungkap juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan videonya, Selasa (27/02/2024). Dahnil menegaskan pemberian jenderal kehormatan bintang 4 juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.

“Benar, besok (red: hari ini) Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan sejumlah tokoh militer pernah menerima tanda kehormatan serupa.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh yang lain,” kata Dahnil.

Dahnil kemudian memerincikan alasan pemberian tanda kehormatan ini kepada Prabowo. Dahnil menyebutkan dedikasi serta kontribusi Prabowo diakui dalam dunia militer.

Dahnil mengatakan tanda kehormatan yang akan diterima Prabowo merupakan usul Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo dijadwalkan menerima tanda kehormatan tersebut pada Rapim TNI di Mabes TNI hari ini.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil.

“Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI,” imbuhnya.

Dahnil menegaskan pemberian jenderal kehormatan bintang 4 juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata Dahnil.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!