Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya BPOM Ungkap Kronologi Temuan Susu Formula Nestle Terkait Toksin Cereulide

BPOM Ungkap Kronologi Temuan Susu Formula Nestle Terkait Toksin Cereulide

Arah Baru – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menjelaskan kronologi ditemukannya produk susu formula Nestle yang disebut terdampak toksin Cereulide di Indonesia.

Informasi awal berasal dari sistem peringatan keamanan pangan internasional, yakni European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), yang mengeluarkan notifikasi global terkait keamanan produk susu formula.

Berdasarkan peringatan tersebut, Nestle melakukan penarikan produk di 49 negara. Menindaklanjuti hal itu, BPOM menemukan adanya dua bets susu formula yang telah masuk ke pasar Indonesia.

Produk tersebut adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, susu formula bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

BPOM kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap dua bets yang dimaksud. Hasil pengujian menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi.

Kendati demikian, sebagai langkah pencegahan, BPOM tetap meminta Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara proses distribusi dan impor produk tersebut. Masyarakat juga diimbau agar tidak memberikan susu formula dengan nomor bets tersebut kepada anak.

Taruna menegaskan bahwa BPOM telah menjalankan seluruh prosedur pengawasan secara ketat dan tidak terjadi kelalaian dalam pengawasan. Untuk produk susu formula impor, pengendalian mutu dilakukan sejak dari negara asal, yakni di wilayah Eropa.

Sementara itu, pengawasan terhadap produk pangan non-obat dilakukan melalui mekanisme sistem notifikasi.

“Notifikasi itu adalah jika di tempat produksinya itu sudah disahkan, maka semua kewajiban-kewajiban dokumen yang dibutuhkan ditunjukkan ke kita,” jelas Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

“Nah, nanti kita perkuat namanya nomor izin edar impor. Namanya ML atau makanan luar, kalau dalam negeri MD atau makanan dalam. ML sistemnya kita perkuat,” sambungnya.

Taruna menerangkan, apabila suatu produk telah memperoleh izin edar namun kemudian muncul isu terkait keamanan pangan, BPOM memiliki kewajiban untuk segera menyampaikan peringatan kepada publik. Langkah tersebut dilakukan setelah proses pengujian dan pemeriksaan selesai.

“Pihak Eropa menyampaikan ke kita lewat forum network khusus untuk keamanan pangan seluruh dunia, dia sampaikan ke kita dan kita langsung respons,” kata Taruna.

“Kami sudah lakukan peringatan publik itu, ditambah dengan responsibility kita karena ini diimpor oleh perusahaan Nestle Indonesia, kita panggil Nestle Indonesia. Tetapi Badan POM tidak kecolongan. Badan POM sudah mengikuti semua aturan yang telah dimiliki untuk keluarnya izin edar produk tersebut,” tandasnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!