Media Arahbaru
Beranda Hukum Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Arah Baru – Jaksa dari Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun kepada Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Ia didakwa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Charles Sitorus dengan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan, Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya, termasuk Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini bahwa terdakwa Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tutur jaksa.

Pertimbangan Jaksa

Sebelum melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Dalam hal memberatkan, perbuatan Charles Sitorus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, dalam hal meringankan, Charles Sitorus dinilai berterus terang dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Charles Sitorus didakwa turut serta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Perbuatan melawan hukum itu memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Charles Sitorus diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara produsen gula, sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.

Peran Charles

Charles Sitorus diduga melakukan persekongkolan dalam men-setting harga gula kristal putih bersama PT PPI dan delapan perusahaan swasta.

Kesepakatan itu mencakup penentuan harga antara produsen gula rafinasi dan PT PPI, serta harga dari PT PPI kepada para distributor, melibatkan sejumlah pelaku usaha.

Delapan perusahaan yang disinyalir terlibat adalah PT Angels Products (diwakili Tony Wijaya), PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo), PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan), PT Medan Sugar Industry (Indra Suryadiningrat), PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca), PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat), PT Duta Sugar International (Hendrogiarto Tiwow), dan PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama), serta PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo).

Namun, para perusahaan ini sebenarnya hanya memiliki izin untuk mengubah gula mentah impor menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan, bukan untuk diperdagangkan sebagai gula kristal putih.

Selain itu, Charles juga tidak menggunakan mekanisme distribusi resmi melalui operasi pasar atau pasar murah yang ditujukan untuk pembentukan stok dan harga gula nasional di tahun 2016.

Sebaliknya, ia diduga menyebarkan gula kristal putih melalui sistem distribusi yang disusun berdasarkan kesepakatan tersembunyi di antara dirinya dan para direktur perusahaan tersebut.

Sebagai bukti, semua nama yang disebut terkait Tony, Then Surianto, Hansen, Indra, Eka, Wisnu, Hendrogiarto, Hans, dan Ali Sandjaja telah menjalani proses hukum dan diadili dalam kasus ini.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!