Media Arahbaru
Beranda Hukum KPK Ungkap Dugaan Uang Komitmen Kuota Haji Capai 7.000 Dolar

KPK Ungkap Dugaan Uang Komitmen Kuota Haji Capai 7.000 Dolar

Arah Baru – KPK mengungkap adanya praktik pemberian uang komitmen sebagai syarat untuk mengamankan kesepakatan atau kontrak terkait penetapan kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Uang yang diminta sebagai bentuk komitmen itu disebut mencapai nilai 7.000 dolar AS.

“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Antara, Kamis (15/8/2025).

Menurut Asep, jumlah dana yang diduga dibayarkan oleh pihak penyelenggara perjalanan haji guna memperoleh kuota haji khusus dalam kasus ini bervariasi.

Besaran setoran tersebut ditentukan oleh faktor seperti performa penjualan dan latar belakang kinerja masing-masing agensi.

“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.

“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS.”

Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Langkah ini diumumkan pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus.

Dalam proses penyelidikan awal, KPK juga menyampaikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Hasil penghitungan sementara yang dirilis pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara ini melampaui angka Rp1 triliun.

Selain itu, KPK mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu agar tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah.

Pansus mencatat bahwa Kementerian Agama saat itu menetapkan alokasi tambahan dengan proporsi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Padahal, pembagian semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!