Media Arahbaru
Beranda Opini Di Balik Kain Kafan: Orkestrasi Kepanikan, Teror Pocong, dan Tabir Asap Senayan

Di Balik Kain Kafan: Orkestrasi Kepanikan, Teror Pocong, dan Tabir Asap Senayan

Penulis: Asyam Shobir Muyassar, S.H (Alumni Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

Penulis: Asyam Shobir Muyassar, S.H (Alumni Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

ARAHBARU.COM | OPINI – Bulan Mei 2026 ini, nalar rasional masyarakat kita kembali diuji oleh fenomena purba. Dari Cipondoh, menyebar ke Jakarta Barat, meluas ke Depok, hingga menyeberang ke daerah lain, kita disuguhkan sebuah anomali repetitif yang—dalam pengamatan saya—selalu terbukti efektif membius masyarakat Indonesia: “Teror Pocong”.

Narasinya nyaris seragam—sosok putih berdiri di ujung gang, mengetuk pintu warga di tengah malam, dan diduga menjadi modus awal aksi kriminalitas. Kepolisian pun harus turun tangan memitigasi hoaks dan menenangkan warga. Namun, sebagai seseorang yang mendalami ilmu hukum, saya berpendapat fenomena ini jauh melampaui sekadar kriminalitas jalanan rendahan.

Dalam analisa kriminologi dan sosiologi hukum yang saya yakini, tidak ada histeria massal yang terjadi secara serentak di wilayah-wilayah penyangga ibu kota tanpa adanya sebuah pemantik (trigger) yang sistematis. Artikel ini adalah murni pendapat dan analisa saya mengenai bagaimana kepanikan lokal kerap kali direkayasa untuk menutupi kejahatan yang jauh lebih masif di tingkat nasional.

Konstruksi Hukum: Permufakatan Jahat, Bukan Klenik

Langkah pertama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah meletakkan mistisisme di luar ruang analisis. Secara hukum positif, entitas hantu atau “pocong” jelas tidak diakui sebagai subjek hukum. Menurut kacamata saya, yang sedang kita hadapi secara riil adalah subjek hukum (manusia) yang secara sadar menggunakan medium ketakutan kultural sebagai instrumen kejahatan. Ketakutan akan hal gaib dikomodifikasi sedemikian rupa untuk memecah konsentrasi keamanan di tingkat warga.

Secara pidana, saya menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa ini “hanya hoaks” atau sekadar “ulah iseng pengamen”. Jika ini adalah modus operandi untuk melakukan kejahatan properti, pelakunya harus diusut tuntas dan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP). Skema kejahatan semacam ini biasanya melibatkan pembagian peran yang rapi: ada yang bertugas menjadi umpan (menakuti warga) dan ada yang mengeksekusi barang berharga saat warga lari atau berkumpul di satu titik.

Sebaliknya, jika tujuannya murni memproduksi ketakutan massal tanpa ada barang yang hilang, kita berhadapan dengan delik Penyebaran Berita Bohong yang menerbitkan keonaran. Ini adalah kejahatan serius terhadap ketertiban umum. Ada mens rea (niat jahat) yang sangat kuat di sini untuk mengacaukan struktur sosial masyarakat. Namun, analisa saya menukik pada pertanyaan yang lebih fundamental: Untuk apa modus usang ini kembali didaur ulang dengan sangat terorganisir di era digital saat ini?

Teori Konspirasi Rasional: The Grand Distraction

Dalam diskursus hukum tata negara dan politik Indonesia, saya memegang teguh sebuah adagium kelam: “Ketika publik dibuat sibuk merunduk melihat isu klenik di bawah, saat itulah para elite sedang bekerja menyusun aturan di atas.” Ini bukan sekadar isapan jempol, melainkan sebuah pola yang berulang kali terbukti dalam sejarah pembentukan perundang-undangan kita. Isu-isu jalanan sengaja diamplifikasi agar masyarakat tidak punya waktu dan energi untuk mengawasi kinerja para wakil rakyat.

Saya berpendapat bahwa ini adalah taktik manipulasi psikologis berskala besar—sebuah doktrin pengalihan isu (The Grand Distraction). Kita adalah masyarakat komunal yang algoritma media sosialnya sangat rentan dibajak oleh isu mistis dan sensasional. Saat ratusan ribu warga sibuk membagikan video amatir di grup obrolan WhatsApp keluarga, attention span (rentang perhatian) kelompok kelas menengah, mahasiswa, dan civil society otomatis terpecah, menjauh dari substansi kenegaraan.

Kondisi sosiologis yang penuh kepanikan inilah yang melahirkan praktik Clandestine Democracy (Demokrasi Bawah Tanah). Dalam ruang demokrasi yang gelap ini, kebijakan-kebijakan krusial yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dibahas dan disahkan di ruang-ruang kedap suara. Pemerintah dan parlemen seolah melegitimasi bahwa proses penyusunan undang-undang tidak memerlukan meaningful participation (partisipasi bermakna) dari rakyat, karena toh rakyat sedang “sibuk” mengurus hantu.

Tiga Agenda Senayan di Balik “Teror Pocong”

Dengan terpecahnya fokus masyarakat, saya menganalisa ada tiga agenda legislasi dan kebijakan krusial di pertengahan tahun 2026 ini yang sangat rawan diselundupkan di tengah distraksi publik.

1. Pembunuhan Karakter RUU Perampasan Aset

Dalam analisa hukum saya, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Asset Forfeiture Bill) adalah senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor. Instrumen ini memungkinkan negara menyita harta hasil kejahatan kerah putih tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah (Non-Conviction Based Asset Forfeiture). Undang-undang ini adalah terobosan hukum progresif yang sangat ditakuti oleh mereka yang gemar menimbun kekayaan dari uang negara.

Mengapa regulasi ini terus mangkrak di laci meja DPR? Karena ini adalah ancaman langsung bagi pelestarian sindikat korupsi dan pencucian uang para elite politik. Pembahasan RUU ini sengaja diulur-ulur, menunggu momentum di mana masyarakat lupa untuk menagih janji pengesahannya.

Ketika publik terdistraksi oleh “teror pocong”, tekanan publik (public pressure) untuk mengesahkan RUU ini menguap sepenuhnya. Elite politik mendapat justifikasi moral palsu bahwa rakyat sedang tidak mendesak isu tersebut, sehingga tidak perlu diprioritaskan. Ketakutan warga di jalanan berhasil menutupi triliunan rupiah yang sedang dirampok secara elegan di kursi pemerintahan.

2. Penyelundupan Pasal Bungkam di Ranah Siber dan Penyiaran

Lebih jauh, saya melihat ruang kebebasan sipil kita sedang disempitkan secara masif. Pembahasan revisi regulasi terkait penyiaran dan keamanan siber yang bergulir belakangan ini selalu memiliki draf bayangan yang sangat berbahaya. Ada upaya sistematis untuk merekonstruksi hukum agar tidak lagi menjadi perisai rakyat, melainkan menjadi pedang kekuasaan.

Perhatikan pasal-pasal karet yang diselipkan untuk membatasi konten investigasi independen, kebebasan berekspresi di media sosial, dengan dalih “menjaga ketertiban umum” dan “mencegah pencemaran nama baik”. Di era di mana jurnalisme warga adalah oposisi utama, pasal-pasal ini adalah ancaman langsung terhadap prinsip kebebasan informasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Di tengah histeria ketakutan jalanan, otoritas kerap merasa memiliki legitimasi untuk meminta kewenangan ekstra, seperti penyadapan, pembatasan akses internet, atau takedown konten secara sepihak. Ini adalah bentuk State of Exception—di mana negara memanipulasi krisis lokal untuk melegitimasi pembungkaman kebebasan sipil secara nasional.

3. Konsesi Lahan Jangka Panjang (HGU) & Relaksasi SDA

Secara filosofis dan yuridis, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, negara wajib melindungi hak atas tanah masyarakat adat dan petani kecil. Tanah harus dialokasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, realitas politik hukum kita hari ini berbicara lain, terutama pasca berlakunya berbagai regulasi sapu jagat (Omnibus Law).

Analisa saya menunjukkan bahwa di tengah keriuhan isu domestik picisan, izin-izin pelepasan kawasan hutan dan perpanjangan konsesi tambang untuk para oligarki sering kali ditandatangani di waktu-waktu krusial tanpa sorotan kamera media. Hak Guna Usaha (HGU) yang bisa mencapai nyaris dua abad lamanya diobral kepada pemodal raksasa dengan dalih kemudahan investasi.

Ketika masyarakat di Jabodetabek dan daerah lain sibuk berjaga malam, meronda, dan mengusir “pocong”, ekskavator raksasa milik korporasi justru sedang meruntuhkan ruang hidup saudara-saudara kita di wilayah konflik agraria. Proses perampasan tanah ini berjalan mulus tanpa perlawanan wacana di tingkat nasional. Ini adalah bentuk legalized corruption atau korupsi yang dilegalkan melalui instrumen hukum yang sangat nyata.

Konklusi: Mencabut Kain Kafan Demokrasi

Ilmu hukum pidana mengajarkan kita asas investigasi fundamental: Cui Bono (Siapa yang diuntungkan dari suatu peristiwa?). Mari kita hitung secara matematis. Dari kepanikan teror pocong ini, pencuri amatir di ujung gang mungkin mendapat untung ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari beberapa unit sepeda motor yang berhasil digasak.

Tetapi dari teralihkannya perhatian publik secara masif, saya menyimpulkan bahwa para kleptokrat berdasi mendapat untung triliunan rupiah. Mereka tidak hanya merampas uang rakyat, tetapi juga berhasil mengamankan kekebalan hukum jangka panjang dengan merancang undang-undang yang melindungi kepentingan mereka sendiri. Hantu sesungguhnya sedang duduk menertawakan kepanikan kita.

Sebagai kesimpulan dari analisa ini, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengaktifkan kembali “siskamling logika”. Sebuah negara hukum yang sehat dan kuat mensyaratkan hadirnya masyarakat sipil yang rasional, kritis, dan waspada terhadap segala bentuk manipulasi. Berhentilah mengkonsumsi dan mendiskusikan klenik murahan yang sengaja dilempar sebagai umpan.

Mari kita tarik kembali garis kewarasan kita. Mulailah mengawal ketat portal informasi DPR, kritisi setiap draf RUU yang sedang diuji publik, dan pertanyakan setiap rapat paripurna yang mendadak digelar secara senyap. Karena pada akhirnya, pencuri paling berbahaya di republik ini tidak pernah bersembunyi di balik kain kafan di gang gelap; mereka duduk di ruangan ber-AC, memakai jas rapi, dan mencuri masa depan kita menggunakan stempel institusi negara.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!