DPMPTSP Kab. Tangerang Bantu Pedagang Eceran Gas LPG 3 Kg Peroleh NIB

Arah Baru – Pemerintah kembali mengizinkan pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg. Ke depan, pedagang eceran bakal berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Hal tersebut dilakukan agar distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Para pedagang eceran dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.
Untuk memudahkan pedagang eceran dalam proses legalisasi sebagai sub-pangkalan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang turut berperan aktif dengan membantu para pedagang dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tim Konsultasi Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, M. Adil Muktafa, menjelaskan bahwa NIB tersebut bisa didapatkan melalui sistem One Single Submission (OSS) secara daring.

Namun, bagi pedagang yang mengalami kesulitan dalam mengakses OSS, mereka dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan secara langsung.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah membentuk tim kerja yang bertugas untuk membantu masyarakat,” jelas Adil.
Menurutnya, langkah ini diambil agar para pedagang tidak mengalami kendala birokrasi dalam proses perizinan dan bisa segera beroperasi sebagai sub-pangkalan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pedagang yang sebelumnya berstatus eceran dapat beralih menjadi sub-pangkalan dengan lebih mudah. Dengan adanya NIB, mereka akan memiliki legalitas usaha yang jelas, sehingga distribusi gas LPG 3 kg bisa lebih tertata dan sesuai sasaran,” tambahnya.
Adil juga menekankan bahwa dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi kebocoran distribusi gas subsidi ke pihak yang tidak berhak. Selain itu, kepastian hukum bagi pedagang juga menjadi lebih kuat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait aturan yang dapat berubah sewaktu-waktu.