Penghuni Rusun Marunda Jadi Pencatat Tunggakan Terbanyak di Jakarta, Rp 19,6 Miliar

Arah Baru – Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), mengungkapkan bahwa tunggakan pembayaran penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta telah ada sejak 2010.
Rusun Marunda di Jakarta Utara tercatat sebagai lokasi dengan jumlah tunggakan terbanyak dari para penghuninya.
“Tunggakan penghuni rusunawa terhitung sejak tahun 2010, di mana terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa rusunawa,” kata Kelik, Jumat (7/2/2025).
“Untuk data penghuni rusunawa yang paling banyak melakukan penunggakan adalah di Rusunawa Marunda yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp 10,8 M dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp 8,8 M,” lanjutnya
Kelik menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan pemetaan lebih mendalam terkait pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, serta jumlah penghuni rusunawa yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.
“Selanjutnya akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan, dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bila penghuni rusun yang menunggak itu masih melakukan pelanggaran dan tunggakan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi. Sanksinya bermacam-macam.
“Bila sanksi administrasi tidak diindahkan maka UPRS akan melakukan penertiban atas penghuniannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatatkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) mencapai Rp95,5 miliar.
Penghitungan tunggakan itu sudah terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.
“Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Ia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Meski begitu, data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
“Jadi semua UPRS akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penyebab utama terjadinya tunggakan lama adalah kesulitan dalam membedakan antara penghuni yang terdaftar dalam program dengan penghuni dari kalangan masyarakat umum.
Penghuni terprogram seringkali mengklaim bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni dari kalangan masyarakat umum juga mengalami kesulitan ekonomi.
“Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas,” ungkapnya.