DPMPTSP Kab. Tangerang Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur

Arah Baru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Rabu (18/06/2025), bertempat di Vega Hotel Gading Sepong, Tangerang.
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Media, serta perwakilan masyarakat umum.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Forum ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto, S.H., M.H., Biro Organisasi Provinsi Banten Bara Hudaya, S.E., M.Si., dan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, S.O., M.M.
Kehadiran para pemateri ini memberikan perspektif yang komprehensif dalam pembahasan standar pelayanan dari aspek hukum, kelembagaan, serta pengawasan eksternal terhadap kualitas pelayanan publik.
Ketua panitia pelaksana, Galih Gumelar, S.T., M.M. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses reformasi birokrasi, khususnya dalam menjamin mutu dan kepastian layanan publik di Kabupaten Tangerang.
“Penyusunan SP dan SOP bukan sekadar kewajiban administratif, namun juga bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan momen strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyempurnakan rancangan dokumen SP dan SOP agar benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan harapan pengguna layanan.
Sementara Akbar Yogaswara, S.H., M.H. Analis penanta perizinan mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta yang hadir.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan dan SOP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Kami di DPMPTSP terus berkomitmen melakukan pembenahan dan inovasi layanan. Masukan dari forum ini sangat penting untuk menyempurnakan SOP dan Standar Pelayanan agar lebih adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta para pelaku usaha,” ujar Akbar.
Dalam forum tersebut, disampaikan pula pemaparan teknis mengenai draft dokumen SP dan SOP dari beberapa jenis layanan yang tersedia di DPMPTSP.
Seluruh peserta diberikan ruang untuk memberikan masukan, tanggapan, maupun kritik konstruktif yang nantinya akan menjadi bagian dari dokumen final yang disahkan.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan konsultasi yang konstruktif demi pelayanan yang semakin prima.
Hasil dari forum ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan final SP dan SOP yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now