Kejagung Kembali Periksa Direktur Utama Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit
Arah Baru – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk diperiksa dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex Tbk.
“Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya. Informasi tentang perusahaan,” tutur Iwan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya, menyampaikan bahwa mereka membawa beberapa dokumen terbaru yang baru saja dikumpulkan sesuai dengan petunjuk dari penyidik.
“Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan, yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari,” jelas dia.
Calvin menyatakan, kliennya sangat kooperatif mengikuti proses hukum di Kejagung. Seluruh dokumen yang dibawa sepenuhnya terkait dengan perusahaan.
“Kebetulan kita sudah push, dokumen dapat kita kumpulkan ya kita dengan sangat amat kooperatif kita membantu proses penyidikan, langsung kita lengkapi. Nah jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya. Dan kita hadir untuk langsung memberikan kepada penyidik,” Calvin menandaskan.
Iwan Kurniawan Dicekal ke Luar Negeri
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sritex.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto mulai diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku selama enam bulan.
Pemeriksaan lanjutan terhadapnya dijadwalkan berlangsung minggu depan, meski masih menunggu kepastian, menurut keterangan Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Ketiganya adalah Dicky Syahbandinata, eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.
Kejagung Dalami Aliran Dana Kredit PT Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menelusuri aliran dana pembayaran kredit oleh pimpinan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan bagi kepentingan perusahaan atau justru untuk kebutuhan pribadi.
“Nah itu yang sedang terus didalami, ke mana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara. Kan kalau kita dengar penjelasan, ini kan sesungguhnya bahwa pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja,” tutur Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tersangka Iwan Setiawan Lukminto diketahui menyalahgunakan fasilitas kredit tersebut untuk kepentingan lain, termasuk melunasi sejumlah utang.
“Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi. Tetapi sekiranya pun ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, nah ini juga tidak dibenarkan. Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” jelas dia.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




