Dugaan Penyalahgunaan Deposito di BPRS HIK Parahyangan Rugikan Nasabah, Desakan Penegakan Hukum Menguat
Arah Baru – Jakarta, Dugaan penyalahgunaan dana deposito yang melibatkan PT BPRS HIK Parahyangan menjadi sorotan publik. Sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian setelah dana deposito yang mereka tempatkan diduga tidak dapat dicairkan sebagaimana mestinya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola internal, sistem pengawasan, serta perlindungan terhadap dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga perbankan syariah tersebut.
Gufron, pengamat perbankan menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka peristiwa itu tidak hanya merugikan nasabah secara finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah khususnya BPRS HIKP.
“Saya kira, kami para nasabah tegas berharap adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang adil atas persoalan tersebut, bank berlebel syariah namun prakteknya tak mencerminkannya” Kata Gufron, Selasa, 28-Juli-2026 di Jakarta
Di sisi lain, kami mendesak aparat penegak hukum bersama otoritas terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
“Saya berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diharapkan dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan apabila terbukti maka harus diproses sesuai hukum berlaku” Tambah Gufron
Praktisi hukum muda itu juga berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme perlindungan simpanan serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sudah banyak berulang kasus perbankan seperti ini, sehingga kepastian hukum harus ditegakan untuk keadilan bersama” Pungkasnya
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




