Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi Dinilai Sah, Kejagung Jawab Gugatan Lodewyk Pusung
Arah Baru – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan alasan hukum atas tindakan penggeledahan di rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/7/2026) tersebut, Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
Menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari, pihak Kejagung menyatakan keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi yang bersifat mendesak sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata jaksa membacakan jawaban.
Jaksa menjelaskan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan barang bukti tetap aman serta menghindari kemungkinan adanya upaya penghilangan, pemindahan, maupun perusakan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” sambungnya.
Selain faktor keadaan mendesak, Kejagung menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan. Langkah itu bertujuan mencegah adanya komunikasi maupun koordinasi antar-pihak yang diduga terlibat sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa.
“Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak,” ucapnya.
Empat Alat Bukti
Dalam persidangan tersebut, Kejagung juga mengungkapkan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Keempat alat bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan pemohon dalam perkara yang sedang diusut.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen,” tutur jaksa.
“Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 – 2026,” lanjutnya.
Jaksa turut memaparkan bahwa salah satu alat bukti yang dimiliki penyidik berupa bukti elektronik dalam bentuk rekaman percakapan antara Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya. Dari hasil analisis terhadap percakapan tersebut, penyidik memperoleh informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan peran pemohon dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG,” ungkap jaksa.
Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, Kejagung juga menyinggung hasil audit yang menjadi salah satu dasar penyidikan. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis disebut mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” pungkas jaksa.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




