Media Arahbaru
Beranda Berita Gantikan Risma, Gus Ipul Dilantik Jadi Menteri Sosial

Gantikan Risma, Gus Ipul Dilantik Jadi Menteri Sosial

Arah Baru – Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di Istana Negara pada Rabu (11/09/2024).

Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi sisa masa jabatan kabinet periode 2019–2024.

Pelantikan Gus Ipul sebagai Menteri Sosial berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2024, yang mengangkatnya menggantikan Tri Rismaharini. Risma sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Pembacaan Keppres dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh kedua pejabat tersebut.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Jokowi, membimbing sumpah jabatan.

Selain Gus Ipul, Presiden Jokowi juga melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kemudian Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!